Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 153

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 153
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 mengenai Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana kesehatan. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang secara spesifik memperbarui lampiran daftar rekening bank milik Puskesmas di seluruh Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan mendasar terletak pada pemutakhiran daftar rekening giro yang digunakan untuk menampung Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
  • Terdapat 27 Puskesmas di Kabupaten Bantul yang tercantum dalam daftar resmi, mencakup wilayah Srandakan, Sanden, Kretek, hingga Sedayu.
  • Seluruh rekening tersebut secara resmi dikelola melalui Bank BNI Kantor Cabang Yogyakarta.
  • Setiap unit Puskesmas memiliki identitas tunggal yang terdiri dari Nomor Registrasi, Nama Rekening khusus, Nomor Rekening, dan NPWP yang berbeda untuk setiap wilayah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah standarisasi administrasi keuangan untuk mempermudah penyaluran dan pengawasan dana operasional kesehatan. Berikut adalah ketentuan teknis yang diatur:

  1. Penyaluran dana wajib dilakukan melalui mekanisme giro untuk menjamin transparansi transaksi pemerintah daerah.
  2. Setiap Puskesmas wajib menggunakan format nama rekening resmi, contohnya format: (Nomor Registrasi)BOK PKM (Nama Puskesmas).
  3. Alamat kantor dan kode pos setiap Puskesmas telah diverifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi logistik dan anggaran operasional.
  4. Penetapan ini menjadi acuan bagi BPKPAD dan Dinas Kesehatan dalam melakukan transfer serta audit keuangan internal.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang menggunakan rekening selain yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini untuk transaksi yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan.
  • Segala ketentuan dalam Keputusan Bupati terdahulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah oleh keputusan terbaru ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari administrasi keuangan daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.