Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 139

Tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 yang mengatur tentang penetapan Rekening Giro khusus untuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk memastikan adanya tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan tingkat dasar.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan identitas perbankan resmi bagi setiap Puskesmas guna menampung dana alokasi dari pemerintah pusat. Landasan hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Selain itu, penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan mengenai penunjukan bank operasional yang bertugas mengelola rekening giro tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pengaturan teknis wadah anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Rekening yang ditetapkan harus berbentuk rekening giro untuk menjamin keamanan dan kemudahan transaksi formal instansi.
  2. Prioritas penggunaan dana dalam rekening tersebut adalah untuk mendukung Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.
  3. Seluruh dana yang masuk ke dalam rekening ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  4. Bank pelaksana yang ditunjuk untuk seluruh Puskesmas dalam keputusan ini adalah Bank BNI Kantor Cabang Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana yang ada di dalam Rekening Giro tersebut dilarang digunakan di luar peruntukan DAK Nonfisik bantuan operasional kesehatan yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
  • Daftar lengkap yang mencakup Nomor Registrasi, alamat, dan nomor rekening dari 27 Puskesmas (seperti Puskesmas Srandakan, Sanden, hingga Sedayu) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.