Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 139

Tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 yang menetapkan rekening giro resmi untuk pengelolaan dana bantuan operasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk mewujudkan tertib administrasi serta menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran kesehatan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Penetapan daftar resmi rekening giro untuk 27 Puskesmas di Kabupaten Bantul sebagaimana tercantum secara detail dalam lampiran keputusan.
  • Penunjukan Bank BNI Kantor Cabang Yogyakarta sebagai lembaga perbankan tempat pembukaan rekening giro tersebut.
  • Pencantuman identitas lengkap setiap Puskesmas yang meliputi nomor registrasi, nama rekening, nomor rekening, hingga kode pos wilayah masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini diatur melalui ketentuan berikut:

  1. Rekening giro yang telah ditetapkan diprioritaskan hanya untuk menampung dan mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
  2. Seluruh dana yang dikelola melalui rekening ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Setiap Puskesmas wajib memastikan penggunaan rekening sesuai dengan identitas Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang telah direkomendasikan oleh kementerian terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal khusus yang wajib diperhatikan dalam keputusan ini adalah:

  • Rekening giro ini dilarang digunakan untuk menampung dana di luar peruntukan bantuan operasional kesehatan yang telah ditetapkan.
  • Penetapan rekening ini merupakan tindak lanjut wajib atas rekomendasi Bank Operasional dari Menteri Kesehatan melalui surat resmi nomor PR.01.01/Menkes/9/2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2023. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.