| Tentang | Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 139 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 yang mengatur tentang penetapan Rekening Giro khusus untuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk memastikan adanya tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan tingkat dasar.
Keputusan ini menetapkan identitas perbankan resmi bagi setiap Puskesmas guna menampung dana alokasi dari pemerintah pusat. Landasan hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Selain itu, penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan mengenai penunjukan bank operasional yang bertugas mengelola rekening giro tersebut.
Fokus utama dari keputusan ini adalah pengaturan teknis wadah anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.