| Tentang | Penetapan Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 606 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 606 Tahun 2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan daftar inovasi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2022. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, memperkuat kapasitas birokrasi, serta meningkatkan daya saing daerah. Peraturan ini juga menjadi langkah konkret dalam pelaksanaan Roadmap Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bantul periode 2022-2026.
Dokumen ini merinci berbagai inovasi teknis yang dikembangkan oleh perangkat daerah dengan poin-poin sebagai berikut:
Fokus utama inovasi dalam peraturan ini terbagi ke dalam beberapa kategori prioritas, yaitu:
Peraturan ini menetapkan bahwa inovasi yang telah terdaftar harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan peningkatan pelayanan publik dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada pihak-pihak pengawas, di antaranya:
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan operasional bagi perangkat daerah terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.