Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 606

Tentang Penetapan Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2022
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 606
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 606 Tahun 2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan daftar inovasi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2022. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, memperkuat kapasitas birokrasi, serta meningkatkan daya saing daerah. Peraturan ini juga menjadi langkah konkret dalam pelaksanaan Roadmap Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bantul periode 2022-2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai inovasi teknis yang dikembangkan oleh perangkat daerah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan inovasi mencakup 66 entitas organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, RSUD, hingga tingkat Kapanewon dan Puskesmas.
  • Inovasi yang dihadirkan meliputi transformasi digital dalam pelayanan publik, efisiensi administrasi internal, hingga program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Legitimasi inovasi ini bertujuan agar setiap program memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan dan penganggarannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama inovasi dalam peraturan ini terbagi ke dalam beberapa kategori prioritas, yaitu:

  1. Transformasi Digital: Pengembangan berbagai aplikasi seperti SIMDAN, sistem perizinan online terintegrasi (SIPOT), dan aplikasi E-Pemilos untuk edukasi demokrasi di sekolah.
  2. Sektor Kesehatan: Prioritas tinggi pada penanganan stunting, kesehatan jiwa (seperti inovasi Eling Jiwa), dan efisiensi layanan rumah sakit melalui sistem pengiriman obat tanpa antri (KINANTHI).
  3. Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi: Pelaksanaan program berbasis kewilayahan seperti Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) dan inisiatif pemasaran produk lokal melalui Bantul Online Shop.
  4. Ketentuan Teknis: Seluruh detail judul inovasi dan perangkat daerah pelaksana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan bahwa inovasi yang telah terdaftar harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan peningkatan pelayanan publik dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada pihak-pihak pengawas, di antaranya:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY sebagai laporan koordinasi wilayah.
  • Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan legislatif.
  • Inspektorat Daerah dan BAPPEDA untuk keperluan audit kinerja dan perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan operasional bagi perangkat daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.