Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 643

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 606 Tahun 2022 tentang Penetapan Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2022
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 643
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 606 Tahun 2022 tentang Penetapan Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 643 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 606 Tahun 2022 mengenai Penetapan Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan serta mengembangkan kreativitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui berbagai skema inovasi daerah yang terukur dan legal secara administratif.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengubah isi lampiran pada peraturan sebelumnya guna memperbarui daftar inovasi yang dijalankan oleh berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Legalitas 72 jenis inovasi yang tersebar di berbagai instansi mulai dari Sekretariat Daerah hingga tingkat Puskesmas.
  • Pengakuan resmi terhadap judul-judul inovasi sebagai bagian dari penilaian kinerja birokrasi.
  • Integrasi sistem informasi melalui berbagai aplikasi digital untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan inovasi dalam peraturan ini menitikberatkan pada beberapa sektor prioritas dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sektor Kesehatan: Menjadi prioritas terbesar dengan fokus pada penanganan stunting, kesehatan ibu dan anak (seperti inovasi ZAKIB GUNTING), serta optimalisasi layanan Puskesmas melalui sistem perjanjian dan kunjungan rumah.
  2. Sektor Pelayanan Publik & Perizinan: Digitalisasi perizinan melalui sistem SIPOT (Sistem Perizinan Online Terintegrasi) dan layanan LANTIP untuk mempermudah investasi.
  3. Sektor Pemberdayaan Masyarakat: Penguatan ekonomi lokal melalui PPBMP (Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan) dan aplikasi pemantauan kemiskinan seperti SEMAKIN PINTAR.
  4. Sektor Teknologi Informasi: Mewujudkan Smart City melalui aplikasi Bantulpedia dan portal Satu Data Bantul sebagai pusat informasi terpadu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan induknya (Nomor 606 Tahun 2022).
  • Segala bentuk inovasi yang tercantum dalam lampiran wajib dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni di penghujung tahun anggaran 2022 untuk menjadi acuan pelaksanaan program tahun tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.