Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 15

Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Nomor 139/Kep/Sekda/2022 tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Peralatan Perkantoran Kabupaten Ba
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2023
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Nomor 139/Kep/Sekda/2022 tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Peralatan Perkantoran Kabupaten Ba

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15/Kept/Sekda/2023 yang mengatur tentang perubahan atas aturan sebelumnya yaitu Keputusan Nomor 139/Kep/Sekda/2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran dan penambahan kategori barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal, khususnya untuk etalase produk peralatan perkantoran di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul agar proses pengadaan lebih memadai, cepat, dan efisien.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mempertegas klasifikasi produk dan persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin bergabung dalam sistem pengadaan lokal, mencakup poin-poin berikut:

  • Kategori Produk: Penambahan komoditas yang meliputi peralatan pemadam kebakaran, furnitur (meja, kursi, rak), serta peralatan dan bahan pembersihan.
  • Tipe Pelaku Usaha: Terbuka bagi distributor, agen, maupun pedagang eceran (retailer).
  • Legalitas Usaha: Wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait perdagangan besar atau eceran peralatan kantor dan rumah tangga.
  • Kepatuhan Pajak: Memiliki NPWP dan status valid pada hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknis pencantuman barang, terdapat standar atribut yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia:

  1. Atribut Produk: Penyedia wajib mencantumkan informasi detail seperti merk, nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), nilai BMP (Bobot Manfaat Perusahaan), spesifikasi teknis, serta sertifikat SNI jika dipersyaratkan.
  2. Struktur Harga: Informasi harga yang diunggah harus mencakup komponen biaya produk, overhead, keuntungan, dan pajak (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Mekanisme Transaksi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan dapat melakukan negosiasi harga atau mini kompetisi terhadap harga yang tayang di aplikasi untuk mendapatkan nilai terbaik.
  4. Ketersediaan Stok: Aplikasi katalog wajib menampilkan informasi stok produk secara transparan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Larangan Daftar Hitam: Pelaku usaha yang sedang dalam sanksi daftar hitam (blacklist) tidak diperbolehkan mendaftar atau menayangkan produk.
  • Waktu Pendaftaran: Proses pendaftaran dan pencantuman produk tidak dibatasi oleh periode tertentu (batch), sehingga pelaku usaha dapat mendaftar sewaktu-waktu kecuali ditentukan lain.
  • Biaya Pengiriman: Untuk etalase produk ini, ditentukan bahwa tidak memerlukan komponen biaya kirim tambahan di luar harga yang telah disepakati atau ditayangkan.
  • Penambahan Produk: Pelaku usaha dapat menambah produk baru kapan saja melalui mekanisme penambahan produk pada aplikasi e-katalog selama sesuai dengan kategori yang tersedia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.