| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengoptimalkan pemungutan pajak melalui pemberian penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
Dokumen ini mengatur mengenai mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pemungutan pajak, mulai dari penghimpunan data hingga penagihan. Beberapa poin penting meliputi:
Besarnya anggaran insentif ditetapkan secara berkala setiap triwulan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis pajak daerah. Adapun rincian pembagian alokasi insentif secara proporsional adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat mengenai waktu pembayaran insentif untuk memastikan target tercapai, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.