Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 13

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengoptimalkan pemungutan pajak melalui pemberian penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pemungutan pajak, mulai dari penghimpunan data hingga penagihan. Beberapa poin penting meliputi:

  • Penerima Insentif terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak.
  • Prinsip pemberian insentif didasarkan pada asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang disesuaikan dengan tanggung jawab dan kondisi objektif daerah.
  • Pembayaran insentif dilakukan secara triwulanan berdasarkan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam APBD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besarnya anggaran insentif ditetapkan secara berkala setiap triwulan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis pajak daerah. Adapun rincian pembagian alokasi insentif secara proporsional adalah sebagai berikut:

  1. Bupati sebesar 3,8% dari bagian insentif.
  2. Wakil Bupati sebesar 3,52% dari bagian insentif.
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebesar 3,48% dari bagian insentif.
  4. Perangkat Daerah pelaksana pemungutan selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 89,2%.
  5. Perangkat Daerah pelaksana pemungutan PBB sebesar 84,2%.
  6. Pemungut pajak tingkat Kalurahan dan tenaga lain yang ditugaskan sebesar 5%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai waktu pembayaran insentif untuk memastikan target tercapai, yaitu:

  • Pembayaran insentif hanya dapat dilakukan pada awal triwulan berikutnya apabila target penerimaan pajak pada triwulan sebelumnya telah terpenuhi.
  • Khusus untuk Triwulan IV, insentif dapat dibayarkan pada triwulan berjalan sepanjang target penerimaan telah tercapai sesuai ketentuan.
  • Segala bentuk daftar penerima dan rincian teknis lebih lanjut wajib ditetapkan melalui Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Perangkat Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.