Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 46

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 46
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyesuaian target penerimaan Pajak Daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara khusus mengubah ketentuan pada Pasal 4 yang mengatur rincian target penerimaan pajak daerah yang dijabarkan secara triwulanan. Jenis pajak yang masuk dalam cakupan pengaturan ini meliputi:

  • Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Target penerimaan pajak ditetapkan secara progresif setiap triwulan sebagai dasar pemberian insentif bagi petugas pemungut. Beberapa urutan target kumulatif yang menjadi prioritas antara lain:

  1. Pajak Hiburan: Ditetapkan dengan target cukup tinggi sejak awal, yaitu mencapai 65,6% pada triwulan I dan harus mencapai 100% pada triwulan III.
  2. PBB-P2: Memiliki target triwulanan yang sangat ketat, di mana pada triwulan III realisasi harus sudah mencapai 99,8% sebelum dituntaskan menjadi 100% di akhir tahun.
  3. Pajak Hotel: Target triwulan I sebesar 35,84%, triwulan II sebesar 69,18%, dan triwulan III sebesar 94,18%.
  4. BPHTB: Target awal pada triwulan I sebesar 18,12% yang terus meningkat hingga mencapai 100% pada triwulan IV.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai tata cara pembayaran insentif agar tepat sasaran dan berbasis kinerja, yaitu:

  • Pemberian insentif hanya dapat dibayarkan pada awal triwulan berikutnya dengan syarat mutlak bahwa target penerimaan pajak pada triwulan sebelumnya telah terpenuhi sesuai lampiran peraturan.
  • Terdapat aturan khusus untuk Triwulan IV, di mana pemberian insentif dapat dibayarkan pada triwulan yang sama (akhir tahun) tanpa menunggu periode berikutnya, selama target penerimaan tahunan telah terpenuhi.
  • Jika target penerimaan tidak terpenuhi sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam breakdown triwulanan, maka pembayaran insentif dapat ditangguhkan atau tidak diberikan.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2023, ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.