| Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 46 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyesuaian target penerimaan Pajak Daerah.
Peraturan ini secara khusus mengubah ketentuan pada Pasal 4 yang mengatur rincian target penerimaan pajak daerah yang dijabarkan secara triwulanan. Jenis pajak yang masuk dalam cakupan pengaturan ini meliputi:
Target penerimaan pajak ditetapkan secara progresif setiap triwulan sebagai dasar pemberian insentif bagi petugas pemungut. Beberapa urutan target kumulatif yang menjadi prioritas antara lain:
Terdapat ketentuan ketat mengenai tata cara pembayaran insentif agar tepat sasaran dan berbasis kinerja, yaitu:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2023, ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.