Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 219

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 219
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 219 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk memfasilitasi pembangunan di tingkat desa atau kalurahan. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari peraturan bupati sebelumnya mengenai pedoman bantuan keuangan bersifat khusus dan program pembangunan partisipatif masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan dan Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat menjadi P2MK-BKK. Tim ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

  • Tim Pembina: Dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk menetapkan kebijakan fasilitasi dan memberikan rekomendasi prioritas.
  • Tim Pelaksana: Terdiri dari pejabat dinas terkait yang bertugas melakukan verifikasi, sosialisasi, monitoring, hingga evaluasi laporan.
  • Sekretariat: Berada di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk menangani urusan administrasi, data proposal, dan proses pencairan dana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur secara sistematis melalui urutan berikut:

  1. Verifikasi Administrasi: Melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap proposal P2MK dan BKK yang diajukan oleh Pemerintah Kalurahan.
  2. Penyusunan Daftar Prioritas: Menentukan urutan penerima bantuan keuangan berdasarkan urgensi dan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Pelaksanaan Sosialisasi: Memberikan arahan dan pedoman teknis kepada kelompok sasaran agar penggunaan dana tepat sasaran.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.
  5. Pertanggungjawaban: Mengevaluasi laporan penggunaan dana yang dikirimkan oleh Pemerintah Kalurahan sebelum dilaporkan kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan khusus terkait pelaksanaan tim ini:

  • Segala biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Tim Fasilitasi memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.