| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 219 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 April 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 219 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk memfasilitasi pembangunan di tingkat desa atau kalurahan. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari peraturan bupati sebelumnya mengenai pedoman bantuan keuangan bersifat khusus dan program pembangunan partisipatif masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023.
Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan dan Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat menjadi P2MK-BKK. Tim ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur secara sistematis melalui urutan berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan khusus terkait pelaksanaan tim ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.