| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 360 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 360 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim fasilitasi untuk dua program strategis, yaitu Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Peraturan ini bersifat administratif untuk memperbarui susunan personalia tim agar sesuai dengan kebutuhan organisasi pada tahun anggaran 2023.
Keputusan ini menitikberatkan pada perubahan struktur keanggotaan tim yang bertugas mengawal jalannya pembangunan di tingkat desa atau kalurahan. Poin-poin pentingnya meliputi:
Dokumen ini mengatur pembagian tugas tim ke dalam beberapa tingkatan untuk menjamin terlaksananya koordinasi teknis yang efisien:
Terdapat beberapa aturan khusus terkait pemberlakuan dan penyampaian keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.