Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 360

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 360
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 360 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim fasilitasi untuk dua program strategis, yaitu Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Peraturan ini bersifat administratif untuk memperbarui susunan personalia tim agar sesuai dengan kebutuhan organisasi pada tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menitikberatkan pada perubahan struktur keanggotaan tim yang bertugas mengawal jalannya pembangunan di tingkat desa atau kalurahan. Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Perubahan daftar nama dan jabatan personil dalam Susunan dan Personalia Tim Fasilitasi.
  • Pelibatan lintas sektor dari berbagai dinas terkait untuk sinkronisasi program pembangunan daerah.
  • Penegasan bahwa Keputusan Bupati Nomor 219 Tahun 2023 tetap berlaku dengan penyesuaian pada bagian lampirannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur pembagian tugas tim ke dalam beberapa tingkatan untuk menjamin terlaksananya koordinasi teknis yang efisien:

  1. Tim Pengarah: Bertanggung jawab atas kebijakan makro, dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Tim Pelaksana: Fokus pada operasional program, diketuai oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
  3. Sekretariat: Mendukung administrasi harian yang terdiri dari unsur staf dinas terkait.
  4. Tenaga Ahli: Melibatkan unsur Tenaga Ahli Program Perencanaan Pembangunan Masyarakat Desa untuk pendampingan teknis.
  5. Sumber Pendanaan: Seluruh operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait pemberlakuan dan penyampaian keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu 14 Agustus 2023.
  • Personil yang ditunjuk dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku dalam pengelolaan bantuan keuangan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pejabat tinggi daerah, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.