Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 68

Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 68
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) guna mewujudkan Pemilu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2019 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dinamika daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci klasifikasi media kampanye yang diperbolehkan bagi peserta pemilu. Alat Peraga Kampanye (APK) didefinisikan sebagai benda yang memuat visi, misi, program, atau citra diri peserta yang dipasang untuk tujuan ajakan memilih, yang meliputi:

  • Baliho
  • Billboard atau videotron
  • Spanduk
  • Umbul-umbul

Sedangkan Bahan Kampanye (BK) adalah benda yang disebarkan kepada masyarakat, seperti selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, hingga atribut pakaian dan alat minum/makan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar teknis ukuran dan tata letak pemasangan untuk menjaga estetika dan keselamatan publik dengan rincian sebagai berikut:

  1. Ukuran maksimal Baliho adalah 4 meter x 7 meter, sedangkan Billboard/videotron maksimal 4 meter x 8 meter.
  2. Ukuran maksimal poster adalah 40 centimeter x 60 centimeter dan stiker maksimal 10 centimeter x 5 centimeter.
  3. Pemasangan APK wajib menggunakan tiang sendiri dan dilarang menempel pada pohon atau merusak taman dan ruang terbuka hijau.
  4. Jarak pemasangan di persimpangan jalan minimal 25 meter dari sudut simpang atau 15 meter dari sisi luar APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).
  5. Pemasangan di tanah milik pribadi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik lahan.
  6. Peserta Pemilu wajib melakukan pembersihan APK dan BK secara mandiri saat memasuki masa tenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan ketat mengenai lokasi pemasangan demi menjaga netralitas dan fungsi fasilitas publik. APK dan BK dilarang dipasang pada:

  • Lingkungan gedung pemerintah, rumah dinas, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lembaga pendidikan.
  • Area pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan, terminal, jembatan, dan Taman Makam Pahlawan.
  • Jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman (simpang empat Gose hingga Klodran) dan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
  • Tiang penerangan jalan, tiang listrik, tiang telepon, serta pagar pengaman jalan.
  • Media kampanye dilarang memuat konten yang menghina seseorang atau mengandung unsur SARA.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini merupakan pelanggaran administratif dan akan ditindak melalui penertiban oleh Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, di mana biaya penertiban dibebankan pada APBD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.