| Tentang | Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 68 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) guna mewujudkan Pemilu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2019 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dinamika daerah saat ini.
Dokumen ini merinci klasifikasi media kampanye yang diperbolehkan bagi peserta pemilu. Alat Peraga Kampanye (APK) didefinisikan sebagai benda yang memuat visi, misi, program, atau citra diri peserta yang dipasang untuk tujuan ajakan memilih, yang meliputi:
Sedangkan Bahan Kampanye (BK) adalah benda yang disebarkan kepada masyarakat, seperti selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, hingga atribut pakaian dan alat minum/makan.
Pemerintah menetapkan standar teknis ukuran dan tata letak pemasangan untuk menjaga estetika dan keselamatan publik dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat larangan ketat mengenai lokasi pemasangan demi menjaga netralitas dan fungsi fasilitas publik. APK dan BK dilarang dipasang pada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.