| Tentang | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 46 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,APK |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Nomor 68 Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menata kembali tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye agar selaras dengan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan lingkungan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini menetapkan beberapa perubahan fundamental mengenai tanggung jawab peserta pemilu dan tata cara penertiban atribut kampanye. Peserta Pemilu atau Pilkada kini diwajibkan untuk:
Peraturan ini mengatur ketentuan teknis mengenai lokasi mana saja yang diperbolehkan serta prosedur penertiban sebagai berikut:
Pemerintah secara tegas melarang pemasangan APK dan bahan kampanye pada lokasi-lokasi tertentu demi menjaga ketertiban umum, yaitu:
Pelanggaran terhadap larangan lokasi ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penertiban langsung oleh pihak berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.