Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 46

Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 46
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,APK

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Nomor 68 Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menata kembali tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye agar selaras dengan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan lingkungan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan beberapa perubahan fundamental mengenai tanggung jawab peserta pemilu dan tata cara penertiban atribut kampanye. Peserta Pemilu atau Pilkada kini diwajibkan untuk:

  • Melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap APK dan bahan kampanye yang telah dipasang.
  • Menanggung seluruh risiko hukum maupun teknis yang muncul akibat pemasangan atribut tersebut.
  • Membersihkan dan menurunkan secara mandiri seluruh atribut kampanye saat memasuki masa tenang.
  • Menerima tindakan penertiban dari petugas apabila kewajiban pembersihan mandiri tidak dilaksanakan tepat waktu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini mengatur ketentuan teknis mengenai lokasi mana saja yang diperbolehkan serta prosedur penertiban sebagai berikut:

  1. Pemasangan APK diprioritaskan pada lokasi yang tidak dilarang, termasuk fasilitas Pemerintah Kalurahan yang disewakan untuk umum.
  2. Diperbolehkan memasang atribut di rumah calon peserta, kantor partai politik pengusung, serta posko satuan petugas yang telah terdaftar secara resmi di KPU.
  3. Fasilitasi penertiban oleh pemerintah daerah dilaksanakan hanya setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang dalam pengawasan pemilu.
  4. Atribut hasil penertiban memiliki ketentuan khusus untuk dapat dimusnahkan segera setelah berakhirnya masa tenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah secara tegas melarang pemasangan APK dan bahan kampanye pada lokasi-lokasi tertentu demi menjaga ketertiban umum, yaitu:

  • Lingkungan perkantoran instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah kalurahan.
  • Tempat ibadah, sarana pelayanan kesehatan, lingkungan pendidikan, serta area terminal.
  • Jalan protokol yang meliputi Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Empat Gose hingga Klodran) dan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo (Simpang Lima Bejen hingga RS Panembahan Senopati).
  • Fasilitas publik meliputi jembatan, pasar rakyat, taman makam pahlawan, lintasan kereta api, serta jalan Ringroad selatan.
  • Tiang-tiang milik pemerintah (listrik, telepon, lampu jalan, rambu lalu lintas, APILL) serta dilarang dipasang pada pohon di tepi jalan.

Pelanggaran terhadap larangan lokasi ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penertiban langsung oleh pihak berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.