| Tentang | Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penunjukan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Status peraturan ini adalah penetapan personel baru untuk menjalankan fungsi manajerial dan administratif keuangan pada seluruh perangkat daerah selama tahun berjalan.
Peraturan ini menetapkan struktur personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di setiap Perangkat Daerah, yang mencakup beberapa posisi krusial sebagai berikut:
Ketentuan dalam keputusan ini juga secara eksplisit dinyatakan berlaku bagi perangkat daerah yang menjadi pengampu Dana Keistimewaan DIY di wilayah Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan tugas pejabat yang ditunjuk difokuskan pada tertib administrasi, pengawasan, dan akuntabilitas keuangan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan, kewajiban, dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan oleh pejabat yang ditunjuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.