Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 1

Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penunjukan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Status peraturan ini adalah penetapan personel baru untuk menjalankan fungsi manajerial dan administratif keuangan pada seluruh perangkat daerah selama tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di setiap Perangkat Daerah, yang mencakup beberapa posisi krusial sebagai berikut:

  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan anggaran di unit kerja.
  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menangani urusan teknis belanja daerah.
  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu yang bertanggung jawab atas pemungutan dan pengelolaan pendapatan daerah.

Ketentuan dalam keputusan ini juga secara eksplisit dinyatakan berlaku bagi perangkat daerah yang menjadi pengampu Dana Keistimewaan DIY di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pejabat yang ditunjuk difokuskan pada tertib administrasi, pengawasan, dan akuntabilitas keuangan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai dasar penggunaan dana.
  2. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban anggaran belanja dan mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
  3. Pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
  4. Melaksanakan pembukuan setiap transaksi keuangan secara sistematis pada Buku Kas Umum dan kartu pengendali anggaran.
  5. Pengelolaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan, kewajiban, dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan oleh pejabat yang ditunjuk:

  • Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang kas melebihi kebutuhan dan wajib menyetorkan sisa kas yang tidak digunakan ke Rekening Kas Daerah.
  • Seluruh pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (Surat Pertanggungjawaban) dan laporan evaluasi kegiatan secara berkala kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab penuh secara hukum atas kebenaran administrasi dan keuangan pada instansi yang dipimpinnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.