Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 1

Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjamin tercapainya daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan teknis untuk tahun anggaran 2024 yang mengatur penunjukan personel kunci sebagai pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib dan transparan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penunjukan pejabat pengelola keuangan pada setiap Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul, yang mencakup peran-peran sebagai berikut:

  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemegang otoritas pelaksanaan anggaran di unit kerja.
  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menangani urusan belanja daerah.
  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu yang menangani urusan pendapatan daerah.

Ketentuan ini secara khusus ditegaskan juga berlaku bagi Perangkat Daerah yang menjadi pengampu Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah standarisasi tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Penyusunan dokumen perencanaan anggaran seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
  2. Pelaksanaan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban anggaran belanja dan penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
  3. Pemungutan penerimaan daerah yang berasal dari pajak, retribusi, maupun pendapatan lain yang sah.
  4. Pelaksanaan pembukuan setiap transaksi keuangan secara disiplin pada Buku Kas Umum (BKU).
  5. Pengelolaan Barang Milik Daerah, utang, serta piutang yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja.
  6. Penyampaian laporan keuangan, laporan triwulanan, dan laporan evaluasi akhir tahun secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus dipatuhi, di antaranya:

  • Bendahara dilarang menyimpan sisa kas yang tidak diperlukan lagi dan wajib menyetorkannya kembali ke Rekening Kas Daerah atas perintah Pengguna Anggaran.
  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi administratif dari keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab penuh secara hukum atas tertibnya penatausahaan administrasi dan keuangan di lingkungan kerja masing-masing.
  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.