Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 450

Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat D
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 450
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat D

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 450 Tahun 2024 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk menyesuaikan susunan personel pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 karena adanya pergeseran tugas pegawai.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini berfokus pada pembaruan lampiran mengenai daftar pejabat yang bertanggung jawab atas keuangan daerah. Perubahan utama mencakup:

  • Penyesuaian personel yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja pelayanan kesehatan.
  • Pembaruan data pejabat Bendahara Penerimaan Pembantu di Puskesmas Sanden dan Puskesmas Imogiri I.
  • Penyelarasan daftar Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta berbagai posisi bendahara di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bantul agar tetap relevan dengan struktur organisasi terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dan penunjukan personel dalam keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Dasar utama perubahan adalah adanya mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan dinas terkait.
  2. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
  3. Teknis pengelolaan keuangan harus mematuhi prinsip good governance sesuai dengan Undang-Undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih.
  4. Setiap pejabat yang ditunjuk wajib mengikuti pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Perubahan ini bersifat melengkapi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk (Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024).
  • Personel yang namanya tercantum dalam lampiran dilarang melakukan penyimpangan anggaran dan wajib bertanggung jawab penuh atas pelaporan keuangan di unit masing-masing.
  • Segala ketentuan dalam keputusan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam keputusan terbaru ini.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.