| Tentang | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat D |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 450 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat D |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 450 Tahun 2024 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk menyesuaikan susunan personel pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 karena adanya pergeseran tugas pegawai.
Isi teknis dari keputusan ini berfokus pada pembaruan lampiran mengenai daftar pejabat yang bertanggung jawab atas keuangan daerah. Perubahan utama mencakup:
Pelaksanaan anggaran dan penunjukan personel dalam keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.