Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 57

Tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2024 menetapkan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Dokumen ini merupakan landasan operasional untuk pengembangan karier PNS melalui jalur pendidikan formal yang dilakukan secara selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur rincian program studi dan syarat kepangkatan bagi PNS yang akan menempuh tugas belajar, yang meliputi:

  • Penetapan jenis fakultas atau program studi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
  • Syarat minimal pangkat atau golongan ruang bagi setiap jenjang pendidikan, mulai dari Penata Muda (III/a) hingga Pembina (IV/a).
  • Penentuan status kepegawaian selama masa studi, apakah PNS tersebut diberhentikan dari jabatan atau tidak diberhentikan dari jabatan fungsional maupun strukturalnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas belajar pada tahun 2024 memiliki fokus teknis sebagai berikut:

  1. Total kuota kebutuhan tugas belajar yang ditetapkan adalah sebanyak 229 orang.
  2. Seluruh pembiayaan tugas belajar dalam rencana ini bersumber dari Non APBD atau bersifat Mandiri (beasiswa pihak ketiga atau biaya pribadi).
  3. Alokasi terbesar diberikan pada jenjang Magister Pendidikan Dasar dengan jumlah 87 orang.
  4. Jenjang pendidikan yang tersedia mencakup Sarjana Terapan, Sarjana, Profesi, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Magister, hingga Doktor.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan persyaratan tambahan yang wajib diperhatikan:

  • Beberapa program studi tenaga kesehatan wajib mendapatkan rekomendasi dari RSUD Panembahan Senopati atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul sesuai kode klasifikasi dalam lampiran.
  • Status kepegawaian (tetap menjabat atau diberhentikan sementara dari jabatan) dapat menyesuaikan dengan kebijakan dari pihak pemberi beasiswa atau sponsor.
  • Pelaksanaan tugas belajar juga harus menyesuaikan dengan jadwal resmi dari bagian akademik perguruan tinggi yang dituju.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.