| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 07 November 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2023 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang diterbitkan untuk mengakomodasi penyesuaian Berita Acara Redesain Dana Keistimewaan Tahap II serta menindaklanjuti usulan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur perubahan nilai nominal pada struktur anggaran daerah agar sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program pemerintah. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:
Fokus utama dari peraturan ini adalah sinkronisasi anggaran untuk memastikan ketersediaan dana bagi program kerja yang telah direncanakan. Rincian angka-angka prioritas adalah sebagai berikut:
Peraturan ini mengikat secara hukum bagi seluruh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul dengan ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.