Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 63

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 November 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2023 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang diterbitkan untuk mengakomodasi penyesuaian Berita Acara Redesain Dana Keistimewaan Tahap II serta menindaklanjuti usulan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan nilai nominal pada struktur anggaran daerah agar sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program pemerintah. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penyesuaian total nilai APBD yang mengalami penambahan dari nilai semula.
  • Perubahan rincian pada pos Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
  • Pembaruan data pada Lampiran I, II, dan III yang menyajikan detail rincian obyek pendapatan dan belanja secara komprehensif.
  • Pelaksanaan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah sinkronisasi anggaran untuk memastikan ketersediaan dana bagi program kerja yang telah direncanakan. Rincian angka-angka prioritas adalah sebagai berikut:

  1. Total Anggaran: Nilai APBD semula sebesar Rp2.532.291.875.970,00 bertambah sebanyak Rp7.020.840.250,00, sehingga total akhir menjadi Rp2.539.312.716.220,00.
  2. Pendapatan Daerah: Ditetapkan menjadi sebesar Rp2.322.680.850.487,00 setelah dilakukan penyesuaian.
  3. Belanja Daerah: Ditetapkan menjadi sebesar Rp2.514.261.622.420,00 setelah dilakukan penyesuaian.
  4. Pembiayaan Neto: Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp191.580.771.933,00.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan: Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berjalan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mengikat secara hukum bagi seluruh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul dengan ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Lampiran sebagai Kesatuan: Segala perubahan yang tercantum dalam Lampiran I, II, dan III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
  • Ketentuan Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan, yaitu 7 November 2023.
  • Asas Kepatuhan: Setiap penggunaan anggaran wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.