Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 62

Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang merinci perubahan atas struktur anggaran sebelumnya guna menyesuaikan kondisi keuangan daerah di tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

  • Struktur APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan total dari semula Rp2.442.876.986.992,00 menjadi Rp2.532.291.875.970,00.
  • Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada tiga komponen utama yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  • Rincian anggaran dijabarkan secara mendalam melalui sepuluh lampiran yang mencakup klasifikasi menurut organisasi, program, kegiatan, hingga daftar penerima bantuan spesifik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pendapatan Daerah: Ditetapkan menjadi sebesar Rp2.315.660.010.237,00 setelah mengalami penambahan.
  2. Belanja Daerah: Dialokasikan sebesar Rp2.507.240.782.170,00 untuk mendanai berbagai urusan pemerintahan dan program daerah.
  3. Pembiayaan Neto: Ditetapkan sebesar Rp191.580.771.933,00, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan untuk menutupi defisit belanja.
  4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran: Setelah perubahan, nilai sisa anggaran ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), menunjukkan keseimbangan antara sumber pendanaan dan penggunaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan teknis atas anggaran ini wajib dituangkan lebih lanjut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Penyaluran Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dilarang menyimpang dari daftar nama penerima, alamat, dan besaran yang telah dirinci secara khusus dalam lampiran peraturan.
  • Adanya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, terutama terkait program prioritas di daerah perbatasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.