Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 65

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk menyesuaikan postur anggaran daerah guna merespons perubahan kebutuhan belanja serta penyesuaian teknis pada akhir tahun anggaran.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa faktor krusial yang melandasi perubahan anggaran ini, di antaranya:

  • Penyesuaian anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan di sejumlah Perangkat Daerah.
  • Penggunaan dana Belanja Tak Terduga (contingency fund) untuk keperluan mendesak.
  • Penyesuaian alokasi dana BOSNAS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Nasional).
  • Tindak lanjut atas surat permohonan revisi anggaran yang diajukan oleh berbagai satuan kerja perangkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur keuangan daerah dalam perubahan ini diatur secara rinci sebagai berikut:

  1. Total APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 meningkat dari semula Rp2,532 triliun menjadi sebesar Rp2.539.483.897.287,00.
  2. Terdapat penambahan (increase) anggaran sebesar Rp7.192.021.317,00.
  3. Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.322.852.031.554,00.
  4. Belanja Daerah setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp2.514.432.803.487,00.
  5. Penerimaan pembiayaan daerah tetap sebesar Rp216.631.865.733,00, sementara pembiayaan neto setelah perubahan adalah sebesar Rp191.580.771.933,00.
  6. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan diproyeksikan berjumlah Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa rincian teknis mengenai alokasi dana tertuang dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan ini. Segala bentuk penggunaan anggaran harus didasarkan pada prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan agar dapat segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.