| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk menyesuaikan postur anggaran daerah guna merespons perubahan kebutuhan belanja serta penyesuaian teknis pada akhir tahun anggaran.
Terdapat beberapa faktor krusial yang melandasi perubahan anggaran ini, di antaranya:
Struktur keuangan daerah dalam perubahan ini diatur secara rinci sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa rincian teknis mengenai alokasi dana tertuang dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan ini. Segala bentuk penggunaan anggaran harus didasarkan pada prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan agar dapat segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.