Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 75

Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2023 yang menetapkan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari beberapa perangkat daerah serta untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian rincian anggaran pada postur APBD Kabupaten Bantul tahun 2023. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Adanya kenaikan nilai total APBD Tahun Anggaran 2023 baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
  • Perubahan rincian pada Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur detail alokasi setiap perangkat daerah.
  • Sinkronisasi anggaran untuk memastikan ketersediaan dana bagi program-program yang bersifat mendesak atau mengalami penyesuaian teknis di akhir tahun anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 3, terdapat penyesuaian angka secara spesifik sebagai berikut:

  1. Total Anggaran: Mengalami kenaikan dari semula Rp2.532.291.875.970,00 bertambah sebesar Rp7.192.021.317,00, sehingga total akhir menjadi Rp2.539.483.897.287,00.
  2. Pendapatan Daerah: Setelah perubahan ditetapkan menjadi sebesar Rp2.322.852.031.554,00.
  3. Belanja Daerah: Setelah perubahan ditetapkan menjadi sebesar Rp2.514.432.803.487,00.
  4. Pembiayaan Neto: Ditetapkan sebesar Rp191.580.771.933,00.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Setelah perubahan tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh lampiran yang menyertai peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah peraturan bupati. Peraturan ini bersifat khusus untuk tahun anggaran 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 29 Desember 2023. Segala penggunaan anggaran harus mengacu pada rincian yang telah diubah ini guna menghindari kesalahan administratif dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.