Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 75

Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 75 Tahun 2023 merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 mengenai penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2023. Peraturan ini bersifat perubahan yang ditetapkan untuk mengakomodasi surat pengajuan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta melaksanakan ketentuan teknis dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin perubahan meliputi:

  • Perubahan rincian pada Pasal 3 yang mengatur komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Penambahan total anggaran sebesar Rp7.192.021.317,00 dari nilai anggaran sebelumnya.
  • Perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang memuat detail rincian teknis penggunaan dana oleh pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam peraturan ini adalah sinkronisasi angka realisasi dan rencana anggaran dengan rincian urutan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Setelah perubahan disepakati menjadi sebesar Rp2.322.852.031.554,00.
  2. Belanja Daerah: Dialokasikan menjadi sebesar Rp2.514.432.803.487,00.
  3. Penerimaan Pembiayaan: Ditetapkan sebesar Rp216.631.865.733,00.
  4. Pengeluaran Pembiayaan: Ditetapkan sebesar Rp25.051.093.800,00.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Setelah penyesuaian ini, sisa anggaran ditetapkan menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mewajibkan seluruh Perangkat Daerah untuk mematuhi rincian baru dalam pelaksanaan anggaran. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi landasan hukum bagi penggunaan dana sisa tahun anggaran 2023. Lampiran yang diubah dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati induk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.