| Tentang | Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 75 Tahun 2023 merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 mengenai penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2023. Peraturan ini bersifat perubahan yang ditetapkan untuk mengakomodasi surat pengajuan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta melaksanakan ketentuan teknis dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Isi utama dari peraturan ini adalah penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin perubahan meliputi:
Fokus utama dalam peraturan ini adalah sinkronisasi angka realisasi dan rencana anggaran dengan rincian urutan sebagai berikut:
Peraturan ini mewajibkan seluruh Perangkat Daerah untuk mematuhi rincian baru dalam pelaksanaan anggaran. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi landasan hukum bagi penggunaan dana sisa tahun anggaran 2023. Lampiran yang diubah dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati induk.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.