| Tentang | Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2023 yang menetapkan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari beberapa perangkat daerah serta untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian rincian anggaran pada postur APBD Kabupaten Bantul tahun 2023. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Berdasarkan Pasal 3, terdapat penyesuaian angka secara spesifik sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh lampiran yang menyertai peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah peraturan bupati. Peraturan ini bersifat khusus untuk tahun anggaran 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 29 Desember 2023. Segala penggunaan anggaran harus mengacu pada rincian yang telah diubah ini guna menghindari kesalahan administratif dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.