Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 8

Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para guru dan pegawai tidak tetap, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan motivasi dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Poin-Poin Utama

  • Penerima insentif terdiri dari empat kategori utama, yaitu Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY).
  • Lingkup satuan pendidikan mencakup jenjang PAUD, TK/Raudhatul Athfal, SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
  • Pengelolaan administrasi data dilakukan secara digital melalui aplikasi Sigadis Pentul untuk menjamin ketepatan sasaran.
  • Pembayaran insentif dilakukan secara non-tunai melalui rekening di PT BPR Bank Bantul (Perseroda).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kriteria usia menjadi prioritas utama, di mana batas usia maksimal bagi GTT dan GTY adalah 60 tahun, sedangkan bagi PTT dan PTY adalah 58 tahun.
  2. Pengajuan usulan insentif dilakukan oleh Kepala Sekolah setiap triwulan paling lambat pada akhir bulan pertama triwulan berjalan.
  3. Tahapan pembayaran insentif diatur dalam empat periode pelaksanaan:
    • Triwulan I dibayarkan paling lambat bulan April;
    • Triwulan II dibayarkan paling lambat bulan Juli;
    • Triwulan III dibayarkan paling lambat bulan Oktober; dan
    • Triwulan IV dibayarkan paling lambat bulan Desember.
  4. Apabila terjadi keterlambatan pengusulan, pencairan baru dapat dilaksanakan pada triwulan terakhir di tahun berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima insentif dilarang keras untuk merangkap jabatan pada unit kerja perangkat daerah, Pemerintah Kalurahan, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bagi tenaga yang mengajar di lebih dari satu sekolah, insentif hanya diberikan berdasarkan sekolah induk. Terdapat kewajiban pengembalian dana ke Kas Daerah apabila penerima terbukti tidak memenuhi syarat atau telah diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dana tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan dihapus dari daftar penerima dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.