| Tentang | Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para guru dan pegawai tidak tetap, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan motivasi dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Penerima insentif dilarang keras untuk merangkap jabatan pada unit kerja perangkat daerah, Pemerintah Kalurahan, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bagi tenaga yang mengajar di lebih dari satu sekolah, insentif hanya diberikan berdasarkan sekolah induk. Terdapat kewajiban pengembalian dana ke Kas Daerah apabila penerima terbukti tidak memenuhi syarat atau telah diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dana tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan dihapus dari daftar penerima dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.