Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 318

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 318
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 318 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2025-2045. Peraturan ini merupakan langkah hukum formal sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 guna memastikan proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah berjalan sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci mandat dan tanggung jawab tim yang dibentuk untuk menyusun arah kebijakan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melakukan orientasi teknis dan penyusunan agenda kerja tim.
  • Menyiapkan basis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif.
  • Menyusun draf rancangan mulai dari tahap awal, rancangan antara, hingga rancangan akhir RPJPD 2025-2045.
  • Menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan.
  • Melakukan harmonisasi draf dengan pemerintah tingkat provinsi untuk proses fasilitasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penyusun dibagi ke dalam struktur personalia yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan berbagai Kelompok Kerja (Pokja) spesifik. Urutan pelaksanaan tugas dilakukan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagai fondasi kebijakan.
  2. Pelaksanaan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan masyarakat dan pihak terkait.
  3. Penyampaian rancangan peraturan daerah kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Bappeda DIY untuk proses evaluasi dan fasilitasi.
  4. Penyempurnaan draf akhir untuk kemudian diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bantul guna mendapatkan persetujuan bersama dan pengundangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai pembiayaan di mana seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.