| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 318 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 318 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2025-2045. Peraturan ini merupakan langkah hukum formal sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 guna memastikan proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah berjalan sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku.
Dokumen ini merinci mandat dan tanggung jawab tim yang dibentuk untuk menyusun arah kebijakan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Tim penyusun dibagi ke dalam struktur personalia yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan berbagai Kelompok Kerja (Pokja) spesifik. Urutan pelaksanaan tugas dilakukan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai pembiayaan di mana seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2023.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.