Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 153

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 318 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 153
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 318 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 318 Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan pada perangkat daerah serta memperbarui susunan keanggotaan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul periode 2025-2045 agar tetap relevan dengan struktur organisasi pemerintahan saat ini.

Poin-Poin Utama

Poin utama dalam dokumen ini adalah perubahan total pada Lampiran keputusan sebelumnya yang memuat daftar personel dan unit kerja yang bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang. Perubahan ini bersifat administratif dan organisasional, memastikan bahwa setiap posisi dalam tim diisi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatan fungsional maupun struktural terbaru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan dibagi ke dalam tingkatan manajerial dan kelompok kerja teknis dengan urutan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pengarah: Memberikan arahan kebijakan yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah yang mengoordinasikan seluruh administrasi perangkat daerah.
  3. Ketua & Wakil Ketua: Diisi oleh Kepala Bappeda dan Kepala BPKPAD untuk memastikan integrasi antara perencanaan dan ketersediaan anggaran.
  4. Kelompok Kerja (Pokja): Dibagi menjadi 6 bidang spesifik yaitu Pokja Data, Pokja Ekonomi, Pokja Infrastruktur, Pokja Kesejahteraan Masyarakat, Pokja Evaluasi, dan Pokja Hukum (Penyusun Raperda).
  5. Sekretariat: Memberikan dukungan teknis operasional selama proses penyusunan berlangsung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini:

  • Status Hukum: Keputusan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 318 Tahun 2023.
  • Masa Berlaku: Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas bagi tim untuk menjalankan tugasnya.
  • Koordinasi: Tim wajib mengikuti standar teknis perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.