Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 337

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Banguntapan, Kalurahan Baturetno, Kalurahan Jagalan, Kalurahan Jambidan, Kalurahan Potorono, Kalurahan Singosaren, Kalurahan Tamanan, dan Kalurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapa
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 337
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Banguntapan, Kalurahan Baturetno, Kalurahan Jagalan, Kalurahan Jambidan, Kalurahan Potorono, Kalurahan Singosaren, Kalurahan Tamanan, dan Kalurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapa

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) untuk delapan kalurahan di wilayah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penyesuaian terhadap aturan lama guna menyelaraskan masa bakti lembaga desa dengan regulasi nasional terbaru di bidang pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi:

  • Perpanjangan masa jabatan bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan yang sedang menjabat di delapan wilayah administrasi kalurahan.
  • Daftar wilayah yang terdampak meliputi Kalurahan Banguntapan, Baturetno, Jagalan, Jambidan, Potorono, Singosaren, Tamanan, dan Wirokerten.
  • Perubahan periodisasi kepengurusan yang semula ditetapkan untuk masa bakti tahun 2024-2030 diperpanjang menjadi periode tahun 2024-2032.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan langkah teknis yang diatur dalam keputusan ini mengikuti urutan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian durasi masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Penambahan masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun bagi setiap anggota yang namanya tercantum dalam lampiran resmi.
  3. Masa perpanjangan jabatan tersebut secara teknis mulai dihitung sejak tanggal 4 Januari 2030 dan akan berakhir pada tanggal 4 Januari 2032.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut langsung dari perubahan Undang-Undang tentang Desa sehingga bersifat wajib bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan.
  • Daftar nama anggota yang mendapatkan perpanjangan bersifat final sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati yang tidak terpisahkan dari dokumen utama.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan para Lurah terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.