| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 377 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 109 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 377 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2025 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 377 Tahun 2024. Dokumen ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk memperbarui daftar lokasi pelaksanaan program Kabupaten Sehat di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025 guna menyesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian lokasi untuk beberapa sektor atau tatanan tertentu. Dokumen ini merinci daftar lokasi baru yang akan menjadi fokus implementasi standar kesehatan daerah, yang meliputi sembilan tatanan utama mulai dari kesehatan masyarakat hingga penanggulangan bencana. Perubahan ini secara khusus menyoroti pembaruan pada tatanan Sekolah/Madrasah Sehat dan tatanan Pariwisata Sehat agar lebih relevan dengan target pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan daftar lokasi prioritas sebagai acuan teknis pelaksanaan program Kabupaten Sehat dengan urutan tatanan sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait. Peraturan ini menekankan bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan induknya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul untuk keperluan koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.