Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 109

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 377 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 109
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 377 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2025 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 377 Tahun 2024. Dokumen ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk memperbarui daftar lokasi pelaksanaan program Kabupaten Sehat di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025 guna menyesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian lokasi untuk beberapa sektor atau tatanan tertentu. Dokumen ini merinci daftar lokasi baru yang akan menjadi fokus implementasi standar kesehatan daerah, yang meliputi sembilan tatanan utama mulai dari kesehatan masyarakat hingga penanggulangan bencana. Perubahan ini secara khusus menyoroti pembaruan pada tatanan Sekolah/Madrasah Sehat dan tatanan Pariwisata Sehat agar lebih relevan dengan target pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan daftar lokasi prioritas sebagai acuan teknis pelaksanaan program Kabupaten Sehat dengan urutan tatanan sebagai berikut:

  1. Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri: Berlokasi di Pusat Kesehatan Masyarakat Pandak II dan Pos Pelayanan Terpadu Tegal Layang.
  2. Pemukiman dan Rumah Ibadah: Terpusat di Dusun Bogoran dan Masjid Dakwah Pepe.
  3. Sekolah/Madrasah Sehat: Ditetapkan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jetis.
  4. Perkantoran dan Perindustrian: Mencakup Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Bantul dan Desa Wisata Jamu Kiringan.
  5. Pasar Rakyat Sehat: Berlokasi di Pasar Semampir.
  6. Pariwisata Sehat: Berlokasi di obyek wisata Pinus Pengger.
  7. Transportasi dan Tertib Lalu Lintas: Difokuskan pada Terminal Palbapang.
  8. Perlindungan Sosial: Berlokasi di Shelter Kesejahteraan Sosial di Wirokerten.
  9. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana: Berlokasi di Kantor BPBD Kabupaten Bantul dan Kalurahan Wukirsari, Imogiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait. Peraturan ini menekankan bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan induknya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul untuk keperluan koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.