Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 72

Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 72
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons kebutuhan penyesuaian belanja gaji dan tunjangan pada beberapa Perangkat Daerah serta menindaklanjuti permohonan revisi anggaran demi optimalisasi financial management di lingkungan pemerintah kabupaten.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup perubahan signifikan pada struktur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Perubahan rincian pada Pasal 3 yang menetapkan nilai total APBD terbaru setelah adanya penyesuaian.
  • Perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Sinkronisasi antara target pendapatan daerah dengan rencana alokasi belanja untuk memastikan keseimbangan fiskal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 3, berikut adalah urutan penomoran dan nilai teknis anggaran yang diprioritaskan setelah perubahan:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp7.192.021.317,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp2.322.852.031.554,00.
  2. Belanja Daerah: Bertambah sebesar Rp7.192.021.317,00, sehingga total alokasi belanja menjadi Rp2.514.432.803.487,00.
  3. Penerimaan Pembiayaan: Ditetapkan tetap pada angka Rp216.631.865.733,00 tanpa mengalami perubahan dari nilai sebelumnya.
  4. Pembiayaan Neto: Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan, nilai neto yang tersedia adalah sebesar Rp191.580.771.933,00.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Target sisa anggaran setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Penggunaan anggaran wajib mengikuti rincian yang telah diubah dalam Lampiran peraturan ini dan dilarang menyimpang dari pagu yang telah ditetapkan.
  • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan operasional keuangan di sisa tahun anggaran terkait.
  • Pemerintah daerah memerintahkan pengundangan peraturan ini dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum dan pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.