| Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 72 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons kebutuhan penyesuaian belanja gaji dan tunjangan pada beberapa Perangkat Daerah serta menindaklanjuti permohonan revisi anggaran demi optimalisasi financial management di lingkungan pemerintah kabupaten.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup perubahan signifikan pada struktur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Berdasarkan Pasal 3, berikut adalah urutan penomoran dan nilai teknis anggaran yang diprioritaskan setelah perubahan:
Peraturan ini memuat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.