Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 24

Tentang Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pembangunan Baru Gedung Sekolah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pembangunan Baru Gedung Sekolah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24/Kept/Sekda/2024 yang mengatur tentang penetapan penelaahan produk untuk katalog elektronik lokal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman resmi dalam proses pencantuman barang dan jasa konstruksi pada etalase Pembangunan Baru Gedung Sekolah di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan instrumen kebijakan baru yang berfungsi sebagai referensi teknis bagi pelaku usaha dalam mendaftarkan produk pembangunan sekolah, khususnya tingkat PAUD, ke dalam sistem pengadaan pemerintah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan persyaratan dasar dan kategori pekerjaan yang dapat masuk ke dalam sistem e-catalogue lokal:

  • Kategori Pekerjaan: Terdiri dari pembangunan ruang kelas baru, ruang guru/kepala sekolah, dan area bermain untuk instansi PAUD.
  • Kualifikasi Pelaku Usaha: Wajib memiliki izin usaha dengan kode KBLI 41016 (Konstruksi Gedung Pendidikan) atau KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya).
  • Validitas Pajak: Pelaku usaha harus memiliki NPWP dan status valid pada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk perusahaan yang berdiri lebih dari dua tahun.
  • Legalitas: Wajib memiliki akta pendirian perusahaan beserta perubahannya dan tidak sedang dalam sanksi daftar hitam (blacklisted).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menekankan pada standarisasi kualitas bangunan dan transparansi komponen biaya melalui ketentuan berikut:

  1. Komponen Atribut Produk: Setiap produk wajib mencantumkan identitas teknis lengkap, termasuk nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), spesifikasi struktur beton bertulang, hingga detail material atap dan lantai.
  2. Struktur Harga: Informasi harga satuan yang diunggah harus mencakup rincian biaya produksi, overhead, keuntungan, dan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Masa Pemeliharaan: Pekerjaan konstruksi diprioritaskan memiliki masa pemeliharaan minimal selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama pekerjaan (PHO).
  4. Kualifikasi Tenaga Ahli: Penyedia harus menyediakan personel pelaksana yang memiliki Surat Keterangan Terampil (SKT) dan tenaga K3 Konstruksi yang bersertifikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan prosedur khusus yang wajib diketahui oleh penyedia dan pejabat pengadaan:

  • Negosiasi Harga: Harga yang tayang di katalog bukan merupakan harga mutlak; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan wajib melakukan negosiasi harga atau mini kompetisi sebelum transaksi.
  • Larangan Tanpa SBU: Pelaku usaha dilarang mendaftarkan produk jika tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan subklasifikasi konstruksi gedung.
  • Ketentuan Pendaftaran: Proses pendaftaran produk tidak dibatasi oleh waktu tertentu (non-batch), sehingga pelaku usaha dapat mendaftar kapan saja melalui aplikasi katalog elektronik selama kategori tersedia.
  • Ongkos Kirim: Dalam etalase ini, komponen pekerjaan diatur sedemikian rupa sehingga tidak memerlukan tambahan biaya ongkos kirim secara terpisah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2024 oleh Sekretaris Daerah Selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.