Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 24

Tentang Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pembangunan Baru Gedung Sekolah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pembangunan Baru Gedung Sekolah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24/Kept/Sekda/2024 merupakan peraturan baru yang menetapkan pedoman penelaahan produk untuk etalase Pembangunan Baru Gedung Sekolah pada Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan pemenuhan persyaratan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung sekolah bagi pelaku usaha yang ingin mencantumkan barang atau jasa mereka dalam sistem pengadaan elektronik secara transparan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur persyaratan kualifikasi pelaku usaha dan cakupan produk pekerjaan konstruksi yang terdiri dari:

  • Pembangunan Ruang Kelas Baru PAUD.
  • Pembangunan Ruang Guru atau Kepala Sekolah PAUD.
  • Pembangunan Area Bermain PAUD.

Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha yang relevan sesuai dengan KBLI 41016 (Konstruksi Gedung Pendidikan) atau KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya). Selain itu, penyedia harus memiliki status NPWP yang valid melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) serta menyampaikan rincian struktur pembentuk harga yang terdiri dari biaya produksi, overhead, keuntungan, dan beban pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknis pengisian atribut produk di katalog elektronik, terdapat beberapa poin prioritas yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Pencantuman nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kepemilikan sertifikat terkait untuk mendukung produk dalam negeri.
  2. Kewajiban melampirkan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) guna menjamin standar keamanan di lokasi kerja.
  3. Spesifikasi teknis yang mendalam mengenai material bangunan, mulai dari jenis pondasi, beton bertulang, rangka atap, hingga instalasi kelistrikan.
  4. Penyediaan Tenaga Ahli atau personel yang memiliki sertifikat kompetensi (SKT/SKK) dengan pengalaman kerja minimal tertentu sesuai kualifikasi usaha.
  5. Penetapan masa pemeliharaan pekerjaan minimal selama 180 hari kalender terhitung sejak serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaku usaha dilarang keras terlibat dalam proses pengadaan apabila sedang dalam masa sanksi daftar hitam (blacklist).
  • Pendaftaran produk pada etalase ini bersifat terbuka dan tidak dibatasi oleh kurun waktu (batch) tertentu, kecuali terdapat kebijakan perubahan di masa mendatang.
  • Meskipun harga telah tayang di katalog, pembeli (PPK/PP) tetap memiliki hak untuk melakukan negosiasi harga atau melakukan mini kompetisi untuk mendapatkan harga terbaik.
  • Sesuai karakteristik pekerjaan konstruksi fisik, layanan ini ditetapkan tidak memerlukan biaya ongkos kirim dalam komponen harganya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.