| Tentang | Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Tahap II Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 419 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Tahap II Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 419 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap II untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi dana bantuan kepada partai politik yang telah berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Proses pengajuan hingga pelaporan harus mengikuti prinsip tertib administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai bantuan keuangan partai politik. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.