Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 419

Tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Tahap II Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 419
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Tahap II Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 419 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap II untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi dana bantuan kepada partai politik yang telah berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian bantuan didasarkan pada Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024.
  • Bantuan keuangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan fungsi dan operasional partai politik yang memiliki representasi di tingkat legislatif daerah.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut teknis dari peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tata cara penganggaran bantuan keuangan partai politik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran nilai bantuan ditetapkan secara merata sebesar Rp3.400,00 (tiga ribu empat ratus rupiah) per suara sah yang diperoleh.
  2. Penyaluran bantuan Tahap II diberikan untuk masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, dihitung berdasarkan masa pelantikan jabatan mereka.
  3. Total alokasi anggaran yang disalurkan kepada 9 partai politik penerima adalah sebesar Rp834.222.583,00 yang mencakup total 588.863 suara sah.
  4. Daftar partai politik penerima meliputi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Ummat dengan jumlah kursi dan suara yang bervariasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Proses pengajuan hingga pelaporan harus mengikuti prinsip tertib administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai bantuan keuangan partai politik. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.