Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 50

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2024 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bersifat baru dan bertujuan untuk menjamin penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran kepada masyarakat di sektor pertembakauan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci kategori penerima dan mekanisme administratif dalam pendataan serta verifikasi bantuan. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Penerima bantuan terdiri dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta buruh pabrik rokok yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Kriteria buruh tani wajib merupakan penduduk daerah yang bekerja di lahan pertanian tembakau yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Kriteria buruh pabrik adalah mereka yang bekerja di pabrik rokok yang berlokasi di daerah Bantul pada tahun 2024.
  • Verifikasi Data didasarkan pada hasil pendataan perangkat daerah bidang pertanian serta tenaga kerja per tanggal 30 April 2024 yang telah divalidasi oleh instansi kependudukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur pelaksanaan dan besaran anggaran bantuan diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dengan nilai nominal sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) secara tunai.
  2. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Penyalur resmi, yaitu Bank BPD DIY Cabang Bantul.
  3. Penerima wajib menyerahkan 2 (dua) lembar salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta menunjukkan dokumen aslinya saat pengambilan.
  4. Jadwal penyaluran ditentukan melalui undangan resmi, dan jika penerima berhalangan atau meninggal dunia, bantuan dapat diterimakan kepada ahli waris yang sah dengan dokumen pendukung seperti akta kematian dan surat keterangan ahli waris dari Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang bersifat mengikat dalam peraturan ini:

  • Bantuan untuk kategori buruh tani tembakau dibatasi hanya untuk 1 (satu) orang penerima dalam 1 (satu) Kartu Keluarga.
  • Penerima yang belum mengambil bantuan sesuai jadwal utama diberikan batas waktu pengambilan paling lambat hingga tanggal 10 Desember 2024 di Dinas Sosial.
  • Dana yang tidak tersalurkan atau tidak diambil oleh penerima hingga batas waktu yang ditentukan wajib disetorkan kembali oleh dinas terkait ke Kas Daerah.
  • Dilarang melakukan pendataan di luar jadwal verifikasi yang telah ditetapkan (cut-off data per 30 April 2024).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.