Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 60

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2024 mengenai pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum karena adanya perbedaan daftar calon penerima bantuan antara masa perencanaan dan masa pencairan akibat mobilitas masyarakat yang sangat dinamis.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada sinkronisasi data penerima bantuan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran. Dokumen ini mengatur peran berbagai instansi dalam mengumpulkan dan memverifikasi data kelompok masyarakat tertentu, yaitu:

  • Buruh tani tembakau;
  • Buruh pabrik rokok; dan
  • Buruh pabrik rokok yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis dalam penetapan daftar penerima melalui prosedur berikut:

  1. Hasil pendataan diserahkan oleh Perangkat Daerah bidang tenaga kerja serta bidang ketahanan pangan dan pertanian kepada Perangkat Daerah bidang sosial.
  2. Hasil pendataan harus dilengkapi dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah dan berita acara serah terima data.
  3. Perangkat Daerah bidang sosial mengusulkan daftar penerima tersebut kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
  4. Daftar penerima akhir ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
  5. Daftar yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati digunakan sebagai dasar utama proses pencairan dana BLT DBH-CHT.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus untuk mengatasi ketidaksesuaian administrasi dalam pelaksanaan anggaran:

  • Jika terjadi perbedaan antara daftar penerima dalam peraturan penjabaran anggaran dengan daftar penerima hasil verifikasi terbaru, maka yang berlaku adalah Daftar Penerima yang tercantum dalam Keputusan Bupati.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan untuk memastikan seluruh tahapan pencairan dana bantuan sosial tahun 2024 memiliki landasan hukum yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.