Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 60

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menyesuaikan Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2024. Perubahan dilakukan karena adanya perbedaan daftar calon penerima yang sangat dinamis antara masa perencanaan anggaran dengan saat pencairan dana di lapangan.

Poin-Poin Utama

Perubahan utama dalam peraturan ini terfokus pada tata cara pendataan dan verifikasi penerima bantuan agar lebih akurat. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:

  • Hasil pendataan terhadap buruh tani, buruh pabrik rokok, dan buruh pabrik rokok yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diserahkan oleh dinas tenaga kerja serta dinas ketahanan pangan dan pertanian kepada dinas sosial.
  • Penyerahan data wajib dilengkapi dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah serta berita acara serah terima data untuk menjamin validitas administrasi.
  • Proses pengusulan daftar penerima dilakukan oleh dinas sosial kepada Bupati dengan tembusan kepada unit kerja di Sekretariat Daerah yang menangani bidang hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penetapan hingga pencairan dana dilakukan melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pendataan dilakukan oleh instansi teknis terkait (ketenagakerjaan dan pertanian).
  2. Pengusulan daftar nama penerima BLT DBH-CHT kepada Bupati melalui koordinasi dinas sosial.
  3. Penetapan daftar penerima secara resmi melalui Keputusan Bupati.
  4. Penggunaan Keputusan Bupati tersebut sebagai dasar tunggal dan utama dalam proses pencairan dana kepada para penerima manfaat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus yang mengatur mengenai sinkronisasi data untuk menghindari kendala administratif saat pembagian bantuan:

  • Dalam hal terjadi perbedaan antara daftar penerima dalam dokumen penjabaran anggaran dengan daftar dalam Keputusan Bupati terbaru saat masa pencairan, maka yang menjadi acuan resmi adalah daftar dalam Keputusan Bupati.
  • Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan di akhir tahun anggaran 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.