| Tentang | Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2024 mengenai pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum karena adanya perbedaan daftar calon penerima bantuan antara masa perencanaan dan masa pencairan akibat mobilitas masyarakat yang sangat dinamis.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada sinkronisasi data penerima bantuan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran. Dokumen ini mengatur peran berbagai instansi dalam mengumpulkan dan memverifikasi data kelompok masyarakat tertentu, yaitu:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis dalam penetapan daftar penerima melalui prosedur berikut:
Terdapat ketentuan khusus untuk mengatasi ketidaksesuaian administrasi dalam pelaksanaan anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.