| Tentang | Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2024 mengenai pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika mobilitas calon penerima bantuan yang sangat dinamis, sehingga terdapat perbedaan antara daftar pada saat perencanaan anggaran dengan saat pencairan, yang memerlukan landasan hukum baru untuk kelancaran pelaksanaannya.
Peraturan ini menitikberatkan pada perubahan tata kelola administrasi data penerima bantuan yang melibatkan koordinasi antar-perangkat daerah. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi mekanisme penyerahan data dari instansi teknis ke instansi sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Objek penerima bantuan meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan penetapan daftar penerima bantuan diatur secara sistematis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang bersifat mendesak dalam Pasal 6 ayat (6). Jika pada saat pencairan terdapat perbedaan antara daftar penerima dalam Keputusan Bupati dengan daftar yang ada pada peraturan penjabaran anggaran (APBD), maka pencairan wajib dilaksanakan berdasarkan daftar yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati terbaru. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum segera di akhir tahun anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.