| Tentang | Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menyesuaikan Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2024. Perubahan dilakukan karena adanya perbedaan daftar calon penerima yang sangat dinamis antara masa perencanaan anggaran dengan saat pencairan dana di lapangan.
Perubahan utama dalam peraturan ini terfokus pada tata cara pendataan dan verifikasi penerima bantuan agar lebih akurat. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis penetapan hingga pencairan dana dilakukan melalui urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat aturan khusus yang mengatur mengenai sinkronisasi data untuk menghindari kendala administratif saat pembagian bantuan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.