| Tentang | Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 mengenai pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mengatasi perbedaan daftar calon penerima bantuan antara masa perencanaan dan masa pencairan yang disebabkan oleh dinamika mobilitas calon penerima yang sangat tinggi.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini difokuskan pada mekanisme pendataan dan alur birokrasi penyerahan data calon penerima bantuan. Objek penerima bantuan mencakup buruh tani, buruh pabrik rokok, serta buruh pabrik rokok yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Regulasi ini memastikan bahwa setiap perubahan data di lapangan memiliki legitimasi administratif sebelum bantuan dicairkan melalui mekanisme transfer tunai.
Langkah-langkah pelaksanaan teknis penetapan penerima bantuan diatur melalui urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur jika terjadi diskrepansi data pada saat pelaksanaan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.