Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 60

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 mengenai pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mengatasi perbedaan daftar calon penerima bantuan antara masa perencanaan dan masa pencairan yang disebabkan oleh dinamika mobilitas calon penerima yang sangat tinggi.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini difokuskan pada mekanisme pendataan dan alur birokrasi penyerahan data calon penerima bantuan. Objek penerima bantuan mencakup buruh tani, buruh pabrik rokok, serta buruh pabrik rokok yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Regulasi ini memastikan bahwa setiap perubahan data di lapangan memiliki legitimasi administratif sebelum bantuan dicairkan melalui mekanisme transfer tunai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis penetapan penerima bantuan diatur melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Perangkat Daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi serta bidang ketahanan pangan dan pertanian melakukan pendataan dan menyerahkan hasilnya kepada dinas sosial.
  2. Penyerahan data dilakukan secara formal melampirkan keputusan kepala perangkat daerah terkait dan berita acara serah terima data.
  3. Dinas sosial mengusulkan penetapan daftar penerima akhir kepada Bupati dengan tembusan kepada unit organisasi Sekretariat Daerah yang membidangi urusan perundang-undangan.
  4. Daftar penerima yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati digunakan sebagai dasar tunggal dan sah untuk melakukan pencairan dana BLT DBH-CHT.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur jika terjadi diskrepansi data pada saat pelaksanaan:

  • Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar penerima dalam dokumen penjabaran anggaran dengan daftar hasil pemutakhiran terbaru, maka pencairan wajib didasarkan pada Keputusan Bupati yang telah ditetapkan kemudian.
  • Seluruh proses administrasi harus mengikuti prinsip pembinaan administrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana bagi hasil cukai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.