Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 60

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2024 mengenai pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika mobilitas calon penerima bantuan yang sangat dinamis, sehingga terdapat perbedaan antara daftar pada saat perencanaan anggaran dengan saat pencairan, yang memerlukan landasan hukum baru untuk kelancaran pelaksanaannya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menitikberatkan pada perubahan tata kelola administrasi data penerima bantuan yang melibatkan koordinasi antar-perangkat daerah. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi mekanisme penyerahan data dari instansi teknis ke instansi sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Objek penerima bantuan meliputi:

  • Buruh tani tembakau.
  • Buruh pabrik rokok.
  • Buruh pabrik rokok yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan penetapan daftar penerima bantuan diatur secara sistematis sebagai berikut:

  1. Penyerahan hasil pendataan oleh Perangkat Daerah bidang tenaga kerja dan bidang ketahanan pangan/pertanian kepada Perangkat Daerah bidang sosial.
  2. Hasil pendataan harus berupa Keputusan Kepala Perangkat Daerah disertai dengan Berita Acara Serah Terima data.
  3. Perangkat Daerah bidang sosial mengusulkan penetapan daftar penerima kepada Bupati melalui tembusan Sekretariat Daerah bagian hukum.
  4. Daftar penerima manfaat ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati.
  5. Keputusan Bupati tersebut menjadi dasar utama dalam proses pencairan dana bantuan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang bersifat mendesak dalam Pasal 6 ayat (6). Jika pada saat pencairan terdapat perbedaan antara daftar penerima dalam Keputusan Bupati dengan daftar yang ada pada peraturan penjabaran anggaran (APBD), maka pencairan wajib dilaksanakan berdasarkan daftar yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati terbaru. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum segera di akhir tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.