| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bersifat sebagai perubahan atas aturan lama guna mengoptimalkan pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran antar obyek belanja maupun antar rincian obyek.
Isi teknis utama dalam peraturan ini adalah adanya penyesuaian nilai nominal pada struktur APBD tahun 2024. Perubahan mendasar meliputi peningkatan total anggaran yang semula bernilai Rp2.749.412.560.056,00 bertambah sebesar Rp21.683.289.000,00, sehingga total anggaran setelah perubahan menjadi Rp2.771.095.849.056,00. Perubahan ini dilakukan untuk merespons kebutuhan teknis dalam Pengelolaan Keuangan Daerah agar lebih akurat dan efisien.
Fokus utama dari penyesuaian anggaran ini dijabarkan ke dalam beberapa angka teknis sebagai berikut:
Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai pembaruan lampiran-lampiran teknis yang mencakup:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.