Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 48

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mengakomodasi pergeseran anggaran antar obyek belanja maupun antar rincian obyek guna mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan anggaran daerah di Kabupaten Bantul untuk sisa tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci perubahan nilai pada struktur APBD 2024 yang secara keseluruhan mengalami penambahan volume anggaran. Rincian perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami kenaikan sebesar Rp21.683.289.000,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp2.572.875.299.796,00.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penyesuaian kenaikan yang setara dengan pendapatan, yakni sebesar Rp21.683.289.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp2.748.395.849.056,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp198.220.549.260,00 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp22.700.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp175.520.549.260,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah sinkronisasi data keuangan yang tertuang dalam lampiran-lampiran teknis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  • Perubahan atas Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan menjadi sebesar Rp0,00.
  • Pengaturan rincian teknis dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap pergeseran anggaran antar obyek belanja harus didasarkan pada perubahan Peraturan Bupati mengenai penjabaran APBD. Terdapat ketentuan khusus bahwa peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk segera melaksanakan program kerja sesuai dengan alokasi anggaran yang telah diperbarui.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.