Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 48

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada beberapa pos besar anggaran daerah sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah mengalami penambahan sebesar Rp21.683.289.000,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp21.683.289.000,00 sejalan dengan kenaikan pendapatan.
  3. Perubahan teknis lebih lanjut mengenai perincian obyek belanja dijabarkan dalam Lampiran I, II, dan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam perubahan ini adalah penyesuaian alokasi dana untuk memastikan efektivitas belanja daerah dengan rincian angka akhir sebagai berikut:

  1. Jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.572.875.299.796,00.
  2. Jumlah Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.748.395.849.056,00.
  3. Penerimaan Pembiayaan tetap pada angka Rp198.220.549.260,00.
  4. Pengeluaran Pembiayaan tetap pada angka Rp22.700.000.000,00.
  5. Pembiayaan Neto yang dihasilkan setelah perubahan adalah Rp175.520.549.260,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan ini ditentukan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan setelah perubahan adalah sebesar Rp0,00 (nihil). Peraturan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan anggaran di sisa tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.