Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 48

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bersifat sebagai perubahan atas aturan lama guna mengoptimalkan pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran antar obyek belanja maupun antar rincian obyek.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam peraturan ini adalah adanya penyesuaian nilai nominal pada struktur APBD tahun 2024. Perubahan mendasar meliputi peningkatan total anggaran yang semula bernilai Rp2.749.412.560.056,00 bertambah sebesar Rp21.683.289.000,00, sehingga total anggaran setelah perubahan menjadi Rp2.771.095.849.056,00. Perubahan ini dilakukan untuk merespons kebutuhan teknis dalam Pengelolaan Keuangan Daerah agar lebih akurat dan efisien.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penyesuaian anggaran ini dijabarkan ke dalam beberapa angka teknis sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Setelah perubahan ditetapkan menjadi sebesar Rp2.572.875.299.796,00.
  2. Belanja Daerah: Dialokasikan menjadi sebesar Rp2.748.395.849.056,00.
  3. Penerimaan Pembiayaan: Jumlah setelah perubahan adalah sebesar Rp198.220.549.260,00.
  4. Pengeluaran Pembiayaan: Ditetapkan pada angka Rp22.700.000.000,00.
  5. Pembiayaan Netto: Jumlah pembiayaan bersih setelah perubahan adalah Rp175.520.549.260,00.
  6. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Setelah dilakukan perhitungan perubahan, saldo akhir menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai pembaruan lampiran-lampiran teknis yang mencakup:

  • Perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Segala bentuk pergeseran anggaran wajib mematuhi batasan objek belanja yang telah ditetapkan dalam lampiran terbaru.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan untuk segera dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.