Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 48

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja maupun antar rincian obyek guna mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran daerah. Beberapa poin perubahan nilai tersebut meliputi:

  1. Pendapatan Daerah yang semula berjumlah Rp2.551.192.010.796,00 bertambah sebesar Rp21.683.289.000,00, sehingga nilai total setelah perubahan menjadi Rp2.572.875.299.796,00.
  2. Belanja Daerah yang semula berjumlah Rp2.726.712.560.056,00 juga mengalami penambahan sebesar Rp21.683.289.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp2.748.395.849.056,00.
  3. Total nilai Perubahan APBD 2024 setelah penyesuaian ini ditetapkan sebesar Rp2.771.095.849.056,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada keseimbangan pembiayaan daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Penerimaan Pembiayaan daerah setelah perubahan tetap berada pada angka Rp198.220.549.260,00.
  • Pengeluaran Pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp22.700.000.000,00.
  • Pembiayaan Neto setelah perubahan tercatat sebesar Rp175.520.549.260,00 yang digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja.
  • Hasil akhir dari penyesuaian ini menunjukkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan setelah perubahan adalah sebesar Rp0,00 (nihil).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan lampiran yang wajib diperhatikan oleh instansi terkait:

  • Perubahan rincian teknis anggaran secara mendalam dimuat dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Segala bentuk pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai dengan mekanisme tata kelola keuangan daerah yang berlaku agar tetap akuntabel.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan, yakni 24 September 2024, dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.