Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 48

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 merupakan peraturan perubahan atas kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024. Fokus utama dari peraturan ini adalah mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan anggaran daerah melalui mekanisme pergeseran anggaran antar obyek belanja maupun antar rincian obyek belanja untuk menyesuaikan kondisi keuangan terkini.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan nilai pada struktur anggaran daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Hal-hal mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penyesuaian Pasal 3 yang memuat rincian kenaikan nilai anggaran daerah.
  • Perubahan pada Lampiran I, II, dan V yang menyajikan data teknis pergeseran anggaran secara mendalam.
  • Legalitas formal pelaksanaan pergeseran antar obyek belanja yang harus dituangkan dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan angka-angka krusial dalam struktur APBD Kabupaten Bantul Tahun 2024 setelah mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp21.683.289.000,00 dari nilai semula, sehingga total pendapatan menjadi Rp2.572.875.299.796,00.
  2. Belanja Daerah: Terdapat penambahan alokasi belanja sebesar Rp21.683.289.000,00, sehingga total belanja daerah berubah menjadi Rp2.748.395.849.056,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp198.220.549.260,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp22.700.000.000,00.
  4. Pembiayaan Neto: Total pembiayaan neto setelah perubahan adalah Rp175.520.549.260,00.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Setelah penyesuaian seluruh komponen, nilai SiLPA tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menekankan bahwa seluruh lampiran yang menyertainya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari badan peraturan. Secara khusus, diatur bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Segala bentuk pelaksanaan anggaran harus mematuhi rincian dalam penjabaran perubahan ini untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan dana publik di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.