| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran daerah melalui mekanisme pergeseran antar obyek belanja dan rincian obyek belanja guna menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bantul.
Isi teknis dalam peraturan ini menekankan pada penyesuaian angka-angka anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin perubahan mendasar adalah sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan rincian perubahan nominal anggaran dalam Pasal 3 sebagai fokus pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini melarang penggunaan anggaran di luar rincian yang telah ditetapkan dalam lampiran yang telah diubah. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa Lampiran I, II, dan V merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan harus dijadikan acuan tunggal dalam pelaksanaan anggaran di sisa tahun anggaran 2024. Peraturan ini bersifat self-executing dan langsung berlaku pada tanggal diundangkan agar proses penyerapan anggaran tidak terhambat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.