| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada beberapa pos besar anggaran daerah sebagai berikut:
Fokus utama dalam perubahan ini adalah penyesuaian alokasi dana untuk memastikan efektivitas belanja daerah dengan rincian angka akhir sebagai berikut:
Dalam peraturan ini ditentukan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan setelah perubahan adalah sebesar Rp0,00 (nihil). Peraturan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan anggaran di sisa tahun berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.