Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 48

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran daerah melalui mekanisme pergeseran antar obyek belanja dan rincian obyek belanja guna menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini menekankan pada penyesuaian angka-angka anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin perubahan mendasar adalah sebagai berikut:

  • Adanya optimalisasi anggaran melalui pergeseran antar obyek belanja tanpa mengubah esensi peruntukan utama secara luas.
  • Pembaruan terhadap Lampiran I, II, dan V yang memuat rincian teknis alokasi dana untuk setiap satuan kerja perangkat daerah.
  • Penetapan status Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan setelah dilakukan perubahan penjabaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan rincian perubahan nominal anggaran dalam Pasal 3 sebagai fokus pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp21.683.289.000,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp2.572.875.299.796,00.
  2. Belanja Daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp21.683.289.000,00, sehingga total belanja daerah membengkak menjadi Rp2.748.395.849.056,00.
  3. Penerimaan Pembiayaan tetap pada angka Rp198.220.549.260,00.
  4. Pengeluaran Pembiayaan tetap pada angka Rp22.700.000.000,00.
  5. Pembiayaan Neto setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp175.520.549.260,00.
  6. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan adalah sebesar Rp0,00 (nihil).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini melarang penggunaan anggaran di luar rincian yang telah ditetapkan dalam lampiran yang telah diubah. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa Lampiran I, II, dan V merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan harus dijadikan acuan tunggal dalam pelaksanaan anggaran di sisa tahun anggaran 2024. Peraturan ini bersifat self-executing dan langsung berlaku pada tanggal diundangkan agar proses penyerapan anggaran tidak terhambat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.