| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 merupakan peraturan perubahan atas kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024. Fokus utama dari peraturan ini adalah mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan anggaran daerah melalui mekanisme pergeseran anggaran antar obyek belanja maupun antar rincian obyek belanja untuk menyesuaikan kondisi keuangan terkini.
Peraturan ini merinci perubahan nilai pada struktur anggaran daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Hal-hal mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Dokumen ini menetapkan angka-angka krusial dalam struktur APBD Kabupaten Bantul Tahun 2024 setelah mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini menekankan bahwa seluruh lampiran yang menyertainya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari badan peraturan. Secara khusus, diatur bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Segala bentuk pelaksanaan anggaran harus mematuhi rincian dalam penjabaran perubahan ini untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan dana publik di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.