| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mengakomodasi pergeseran anggaran antar obyek belanja maupun antar rincian obyek guna mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan anggaran daerah di Kabupaten Bantul untuk sisa tahun anggaran 2024.
Dokumen ini merinci perubahan nilai pada struktur APBD 2024 yang secara keseluruhan mengalami penambahan volume anggaran. Rincian perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Fokus utama dari peraturan ini adalah sinkronisasi data keuangan yang tertuang dalam lampiran-lampiran teknis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap pergeseran anggaran antar obyek belanja harus didasarkan pada perubahan Peraturan Bupati mengenai penjabaran APBD. Terdapat ketentuan khusus bahwa peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk segera melaksanakan program kerja sesuai dengan alokasi anggaran yang telah diperbarui.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.