| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja maupun antar rincian obyek guna mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran daerah. Beberapa poin perubahan nilai tersebut meliputi:
Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada keseimbangan pembiayaan daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan lampiran yang wajib diperhatikan oleh instansi terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.