| Tentang | Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan rincian teknis atas perubahan anggaran daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Status peraturan ini adalah peraturan penjabaran yang merinci alokasi dana setelah adanya penyesuaian anggaran di tengah tahun berjalan.
Dokumen ini mengatur struktur postur keuangan daerah yang telah mengalami perubahan signifikan pada tiga komponen utama, yaitu:
Secara keseluruhan, total APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan dari semula Rp2.637.710.146.435,00 menjadi Rp2.749.412.560.056,00, atau bertambah sebesar Rp111.702.413.621,00.
Fokus utama dari perubahan anggaran ini terlihat pada rincian angka-angka berikut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah:
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan transparansi anggaran melalui beberapa lampiran khusus. Hal-hal penting yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.