Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 44

Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan rincian teknis atas perubahan anggaran daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Status peraturan ini adalah peraturan penjabaran yang merinci alokasi dana setelah adanya penyesuaian anggaran di tengah tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur postur keuangan daerah yang telah mengalami perubahan signifikan pada tiga komponen utama, yaitu:

  • Pendapatan Daerah: Hak pemerintah daerah yang menambah nilai kekayaan bersih.
  • Belanja Daerah: Kewajiban pemerintah daerah yang mengurangi nilai kekayaan bersih.
  • Pembiayaan Daerah: Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.

Secara keseluruhan, total APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan dari semula Rp2.637.710.146.435,00 menjadi Rp2.749.412.560.056,00, atau bertambah sebesar Rp111.702.413.621,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari perubahan anggaran ini terlihat pada rincian angka-angka berikut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah:

  1. Pendapatan Daerah: Setelah perubahan, jumlah pendapatan ditetapkan sebesar Rp2.551.192.010.796,00.
  2. Belanja Daerah: Dialokasikan sebesar Rp2.726.712.560.056,00 untuk membiayai berbagai program urusan pemerintahan.
  3. Penerimaan Pembiayaan: Ditetapkan sebesar Rp198.220.549.260,00 setelah mengalami penambahan.
  4. Pengeluaran Pembiayaan: Mengalami pengurangan sebesar Rp2.000.000.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp22.700.000.000,00.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Setelah perubahan anggaran ini, saldo sisa lebih ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan transparansi anggaran melalui beberapa lampiran khusus. Hal-hal penting yang diatur meliputi:

  • Pelaksanaan penjabaran perubahan anggaran wajib dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
  • Penyaluran dana harus sesuai dengan daftar penerima yang telah ditentukan dalam lampiran, termasuk hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan baik yang bersifat umum maupun khusus.
  • Terdapat kewajiban sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi serta kebijakan pada daerah perbatasan untuk program prioritas nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.