| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan adjustment atau penyesuaian anggaran terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Daerah DIY. Selain itu, aturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen ini merinci perubahan teknis pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai berikut:
Berikut adalah urutan prioritas alokasi dana dan ketentuan teknis pelaksanaan anggaran yang diatur dalam perubahan ini:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan anggaran ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.