| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap alokasi Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, serta Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah DIY. Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023, guna menyempurnakan distribusi anggaran berdasarkan kebutuhan teknis terbaru dari berbagai Perangkat Daerah.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran daerah sebagai berikut:
Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan teknis dan prioritas pembangunan dengan rincian alokasi utama sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan dan larangan tertentu yang harus diperhatikan oleh pelaksana anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.