Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 20

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan adjustment atau penyesuaian anggaran terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Daerah DIY. Selain itu, aturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci perubahan teknis pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai berikut:

  • Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.514.311.605.990,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.658.944.565.820,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp144.632.959.830,00, yang sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah urutan prioritas alokasi dana dan ketentuan teknis pelaksanaan anggaran yang diatur dalam perubahan ini:

  1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dialokasikan sebesar Rp1.637.673.833.000,00, termasuk di dalamnya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1.000.093.363.000,00 dan Dana Desa sebesar Rp125.046.646.000,00.
  2. Belanja Operasi diprioritaskan sebesar Rp1.984.014.475.724,00, di mana alokasi terbesar digunakan untuk Belanja Pegawai (gaji dan tunjangan ASN) serta Belanja Barang dan Jasa.
  3. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp287.085.225.008,00 yang difokuskan pada pembangunan gedung, bangunan, jalan, jembatan, serta pengadaan peralatan dan mesin.
  4. Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, badan, lembaga, maupun organisasi kemasyarakatan dengan total anggaran Rp130.815.135.449,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan anggaran ini:

  • Terjadinya selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp144.632.959.830,00, namun ditegaskan bahwa defisit tersebut ditutup sepenuhnya melalui pembiayaan neto.
  • Penggunaan Belanja Tidak Terduga dan dana hibah/bantuan sosial wajib dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi objek belanja yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Maret 2024, dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Bantul dalam mengeksekusi anggaran tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.