Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 20

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap alokasi Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, serta Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah DIY. Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023, guna menyempurnakan distribusi anggaran berdasarkan kebutuhan teknis terbaru dari berbagai Perangkat Daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran daerah sebagai berikut:

  • Anggaran Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.514.311.605.990,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.658.944.565.820,00 yang dialokasikan untuk membiayai operasional, modal, belanja tidak terduga, dan transfer.
  • Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan pembiayaan dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya dialokasikan untuk menutup defisit anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan teknis dan prioritas pembangunan dengan rincian alokasi utama sebagai berikut:

  1. Dana Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.637.673.833.000,00 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
  2. Belanja Operasi sebesar Rp1.984.014.475.724,00 dengan prioritas utama pada Belanja Pegawai (gaji dan tunjangan ASN) serta belanja barang dan jasa.
  3. Belanja Modal sebesar Rp287.085.225.008,00 yang difokuskan pada pengadaan aset tetap seperti jalan, irigasi, dan gedung bangunan.
  4. Insentif Fiskal yang direncanakan sebesar Rp31.897.458.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan dan larangan tertentu yang harus diperhatikan oleh pelaksana anggaran:

  • Penggunaan anggaran harus sesuai dengan penjabaran teknis yang tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
  • Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan sebesar Rp23.700.000.000,00 sebagai bentuk investasi daerah.
  • Setiap perubahan atau revisi anggaran antar Perangkat Daerah wajib mengikuti prosedur formal sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 20 Maret 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.