Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 76

Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini merupakan instrumen teknis untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023 mengenai APBD 2024. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi sebagai dasar operasional bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mengelola keuangan daerah selama satu tahun anggaran ke depan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci struktur APBD 2024 yang terdiri dari tiga pilar utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dari pemerintah pusat/provinsi, dan pendapatan lain-lain yang sah.
  • Belanja Daerah digunakan untuk mendanai kewajiban pemerintah daerah yang diklasifikasikan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah mencakup silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman untuk menutupi defisit anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi anggaran dan target capaian teknis ditetapkan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Total Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp2.480.009.393.605,00.
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp576.586.461.048,00, dengan kontribusi terbesar dari retribusi daerah (Rp291,6 miliar) dan pajak daerah (Rp257 miliar).
  3. Total Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.613.010.146.435,00.
  4. Belanja Operasi menjadi prioritas terbesar dengan alokasi Rp1.964.538.434.369,00, di mana Rp1.049.534.509.888,00 digunakan khusus untuk belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan ASN.
  5. Belanja Modal untuk pembangunan aset dan infrastruktur dialokasikan sebesar Rp283.610.250.008,00.
  6. Belanja Tidak Terduga disediakan sebesar Rp23.166.266.839,00 untuk kebutuhan darurat atau mendesak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat batasan dan aturan peralihan teknis yang penting untuk diperhatikan, antara lain:

  • Terjadi defisit anggaran sebesar Rp133.000.752.830,00 yang muncul karena belanja daerah lebih besar daripada pendapatan, namun telah ditutupi sepenuhnya melalui Pembiayaan Neto.
  • Setiap unit kerja dilarang melakukan pengeluaran tanpa dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) yang sah.
  • Pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan harus dilakukan sesuai dengan daftar nama penerima dan besaran yang telah dirinci dalam lampiran peraturan ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.