Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 76

Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023. Aturan ini berfungsi sebagai dasar hukum Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang merinci secara mendalam mengenai target pendapatan, rencana belanja, dan skema pembiayaan daerah Kabupaten Bantul untuk tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Struktur anggaran dalam peraturan ini mencakup rincian angka yang menjadi acuan pelaksanaan program daerah, antara lain:

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.480.009.393.605,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.613.010.146.435,00 yang dibagi ke dalam belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp157,7 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp24,7 miliar, sehingga menghasilkan Pembiayaan Neto sebesar Rp133.000.752.830,00 untuk menutup defisit anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada pembagian rincian teknis sebagai berikut:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Diprioritaskan pada Pajak Daerah (Rp257 miliar) dan Retribusi Daerah (Rp291,6 miliar), termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Belanja Operasional: Alokasi terbesar diarahkan untuk Belanja Pegawai (gaji dan tunjangan ASN/DPRD), belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta bantuan sosial.
  3. Belanja Modal: Difokuskan pada pembangunan infrastruktur, mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi, dan jaringan.
  4. Belanja Transfer: Diperuntukkan bagi Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa dan bantuan keuangan antar daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan penjabaran APBD ini:

  • Terjadinya defisit anggaran sebesar Rp133.000.752.830,00 wajib ditutup melalui pembiayaan neto yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).
  • Pelaksanaan anggaran secara teknis harus berpedoman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
  • Segala bentuk pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan wajib mengikuti daftar nama penerima dan besaran yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan.
  • Peraturan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Januari 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.