| Tentang | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah teknis untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi sebagai pedoman operasional pelaksanaan anggaran daerah di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024.
Isi mendasar dari peraturan ini mencakup pembagian struktur keuangan daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Dokumen ini merincikan alokasi dana secara spesifik dengan urutan angka dan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.