| Tentang | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini merupakan instrumen teknis untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023 mengenai APBD 2024. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi sebagai dasar operasional bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mengelola keuangan daerah selama satu tahun anggaran ke depan.
Peraturan ini merinci struktur APBD 2024 yang terdiri dari tiga pilar utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus alokasi anggaran dan target capaian teknis ditetapkan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini memuat batasan dan aturan peralihan teknis yang penting untuk diperhatikan, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.