Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 76

Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai aturan teknis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang merinci struktur penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan daerah selama satu tahun fiskal.

Poin-Poin Utama

Secara garis besar, APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Bantul disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu:

  • Pendapatan Daerah yang meliputi hak pemerintah daerah sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
  • Belanja Daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  • Pembiayaan Daerah yang mencakup semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali.

Struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirinci secara teknis yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Di sisi belanja, anggaran dibagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan rincian angka dan alokasi prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.480.009.393.605,00 yang terdiri dari PAD sebesar Rp576.586.461.048,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.897.422.932.557,00.
  2. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.613.010.146.435,00 dengan alokasi terbesar pada Belanja Operasi yang mencapai Rp1.964.538.434.369,00.
  3. Belanja Pegawai dialokasikan sebesar Rp1.049.534.509.888,00 untuk mencakup gaji, tunjangan ASN, serta tambahan penghasilan (TPP).
  4. Pembiayaan Netto direncanakan sebesar Rp133.000.752.830,00 untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja (defisit).
  5. Retribusi Jasa Umum diprioritaskan pada pelayanan kesehatan sebesar Rp228.150.906.189,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan klasifikasi teknis yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan anggaran ini:

  • Pajak Rumah Kos hanya dikenakan bagi bangunan yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan bagian laba atau dividen atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Belanja Hibah diberikan secara selektif kepada Pemerintah Pusat, badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, serta partai politik.
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan daerah.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2024 sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.