Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 76

Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023 untuk memberikan rincian operasional mengenai target pendapatan, rencana belanja, dan sumber pembiayaan daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul selama tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Struktur utama APBD yang diatur dalam dokumen ini terdiri dari tiga instrumen keuangan daerah yaitu:

  • Pendapatan Daerah: Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Mencakup Penerimaan Pembiayaan (seperti sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan (seperti penyertaan modal daerah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun rincian angka dan urutan prioritas anggaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Total Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.480.009.393.605,00.
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp576.586.461.048,00, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Total Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.613.010.146.435,00.
  4. Belanja Operasi diprioritaskan sebesar Rp1.964.538.434.369,00, yang di dalamnya termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
  5. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp283.610.250.008,00 untuk pembangunan peralatan, mesin, gedung, bangunan, serta jalan dan jaringan.
  6. Pembiayaan Neto ditetapkan sebesar Rp133.000.752.830,00 untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah (defisit).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Pelaksanaan penjabaran APBD wajib dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Segala bentuk hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan harus diberikan kepada penerima yang daftar namanya telah tercantum secara spesifik dalam lampiran peraturan ini.
  • Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024.
  • Sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat dan provinsi wajib dijaga, terutama pada program prioritas di daerah perbatasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.