| Tentang | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023 untuk memberikan rincian operasional mengenai target pendapatan, rencana belanja, dan sumber pembiayaan daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul selama tahun 2024.
Struktur utama APBD yang diatur dalam dokumen ini terdiri dari tiga instrumen keuangan daerah yaitu:
Adapun rincian angka dan urutan prioritas anggaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.