| Tentang | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai aturan teknis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang merinci struktur penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan daerah selama satu tahun fiskal.
Secara garis besar, APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Bantul disusun berdasarkan tiga pilar utama, yaitu:
Struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirinci secara teknis yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Di sisi belanja, anggaran dibagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Dokumen ini menetapkan rincian angka dan alokasi prioritas anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan klasifikasi teknis yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan anggaran ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.