Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 76

Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah teknis untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi sebagai pedoman operasional pelaksanaan anggaran daerah di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari peraturan ini mencakup pembagian struktur keuangan daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Pendapatan Daerah yang diklasifikasikan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah yang dirinci menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Penjabaran teknis mengenai berbagai jenis pajak seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, hingga Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Pengaturan mengenai Retribusi Daerah yang mencakup jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu untuk mendukung penerimaan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merincikan alokasi dana secara spesifik dengan urutan angka dan prioritas sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.480.009.393.605,00.
  2. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.613.010.146.435,00.
  3. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp576.586.461.048,00 dengan kontribusi pajak daerah sebesar Rp257.000.000.000,00.
  4. Pendapatan Transfer diproyeksikan mencapai Rp1.897.422.932.557,00 yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan antar daerah.
  5. Terdapat selisih anggaran yang mengakibatkan Defisit sebesar Rp133.000.752.830,00 yang ditutup melalui Pembiayaan Neto dalam jumlah yang sama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini, antara lain:

  • Pelaksanaan anggaran wajib dituangkan lebih lanjut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
  • Pemanfaatan belanja bantuan sosial dan hibah harus diberikan sesuai dengan daftar nama penerima dan besaran yang telah ditentukan dalam lampiran.
  • Segala bentuk perubahan atau penjabaran lebih lanjut harus tetap sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, terutama untuk daerah perbatasan.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.