Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 505

Tentang Goa Jepang Nomor 16 Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 505
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Goa Jepang Nomor 16 Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan Goa Jepang Nomor 16 sebagai Struktur Cagar Budaya tingkat kabupaten. Penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta sebagai upaya perlindungan hukum dan pelestarian terhadap warisan sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur identitas teknis dan administratif terkait objek cagar budaya tersebut, meliputi:

  • Penetapan status objek Goa Jepang Nomor 16 secara resmi ke dalam kategori Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi objek berada di wilayah administratif Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Penyertaan lampiran teknis berupa dokumentasi foto, denah situasi, gambar potongan, dan peta keletakan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan struktur cagar budaya ini diatur sebagai berikut:

  1. Pengelolaan objek Goa Jepang Nomor 16 menjadi tanggung jawab Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diberikan mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap upaya pelestarian serta pemanfaatan struktur tersebut.
  3. Objek telah melalui proses identifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bantul guna memastikan nilai sejarah dan integritas strukturnya tetap terjaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga kelestarian fisik dan nilai historis objek, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib ditaati:

  • Setiap tindakan yang bersifat perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan struktur cagar budaya ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Pengelolaan harus tetap memperhatikan aspek pelestarian sesuai dengan zonasi dan aturan teknis arkeologis yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam menyusun program pelestarian lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.