| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai petunjuk teknis, penyesuaian belanja gaji dan tunjangan seluruh perangkat daerah, serta menindaklanjuti permohonan revisi anggaran dari berbagai satuan kerja demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen ini merinci perubahan struktur anggaran daerah yang mencakup tiga komponen utama, yaitu:
Rincian alokasi anggaran dan prioritas pelaksanaan ditetapkan sebagai berikut:
Ketentuan khusus dan aturan pelaksanaan yang harus diperhatikan antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.