Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 30

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai petunjuk teknis, penyesuaian belanja gaji dan tunjangan seluruh perangkat daerah, serta menindaklanjuti permohonan revisi anggaran dari berbagai satuan kerja demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci perubahan struktur anggaran daerah yang mencakup tiga komponen utama, yaitu:

  • Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan (termasuk SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan (seperti penyertaan modal daerah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rincian alokasi anggaran dan prioritas pelaksanaan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.514.311.605.990,00 dengan target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp576.586.461.048,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.658.944.565.820,00, di mana alokasi terbesar adalah Belanja Operasi yang mencapai Rp2.002.954.203.724,00.
  3. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp291.109.225.008,00 untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jaringan, irigasi, serta pengadaan peralatan dan gedung.
  4. Belanja Pegawai diatur secara spesifik mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan ASN berdasarkan beban dan prestasi kerja.
  5. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp144.632.959.830,00 yang ditutup sepenuhnya melalui Pembiayaan Neto.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dan aturan pelaksanaan yang harus diperhatikan antara lain:

  • Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana BLUD harus sesuai dengan peruntukan teknis yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan.
  • Penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah dialokasikan sebesar Rp23.700.000.000,00 sebagai bagian dari pengeluaran pembiayaan.
  • Segala perubahan rincian penjabaran lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari keputusan Bupati.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.