Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 55

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 November 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024 tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons kebutuhan mendesak terkait redistribusi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan daerah terkini.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa faktor teknis dan administratif yang mendasari penetapan perubahan penjabaran anggaran ini, yaitu:

  • Pelaksanaan redesain dana keistimewaan pada tahap kedua yang memerlukan penyesuaian alokasi.
  • Adanya pergeseran anggaran antar obyek belanja dan antar rincian obyek guna mengakomodasi permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah.
  • Penyesuaian alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Legalitas pergeseran anggaran ini didasarkan pada Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Perubahan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran dengan rincian urutan sebagai berikut:

  1. Total APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp20.969.996.097,00 dari nilai semula.
  2. Total nilai akhir APBD setelah perubahan kedua ini ditetapkan menjadi sebesar Rp2.770.382.556.153,00.
  3. Alokasi Pendapatan Daerah setelah perubahan kini mencapai Rp2.572.162.006.893,00.
  4. Total alokasi Belanja Daerah disesuaikan menjadi sebesar Rp2.747.682.556.153,00.
  5. Pembiayaan Neto ditetapkan sebesar Rp175.520.549.260,00 untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah.
  6. Proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam perubahan ini meliputi:

  • Perubahan status lampiran secara menyeluruh pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Setiap pergeseran anggaran wajib mengikuti prosedur formal melalui perubahan penjabaran APBD agar tetap akuntabel.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.