| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 55 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 06 November 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024 tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons kebutuhan mendesak terkait redistribusi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan daerah terkini.
Terdapat beberapa faktor teknis dan administratif yang mendasari penetapan perubahan penjabaran anggaran ini, yaitu:
Perubahan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran dengan rincian urutan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam perubahan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.