| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 466 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 13 September 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 466 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas pemberian izin penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini merupakan revisi atas Keputusan Bupati Nomor 344 Tahun 2024 yang dilakukan karena adanya penambahan alokasi peruntukan penggunaan dana guna mendukung kebutuhan daerah di bidang lingkungan hidup.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Diktum KEDUA yang merinci kembali daftar kegiatan yang diperbolehkan menggunakan dana tersebut. Fokus utama dari penyesuaian anggaran ini difungsikan untuk penguatan infrastruktur persampahan melalui skema emergency response atau langkah mendesak dalam pengelolaan limbah di Kabupaten Bantul.
Penggunaan dana diprioritaskan untuk pembiayaan langkah-langkah teknis pada beberapa fasilitas pengelolaan sampah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.