Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 466

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 466
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 September 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 466 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas pemberian izin penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini merupakan revisi atas Keputusan Bupati Nomor 344 Tahun 2024 yang dilakukan karena adanya penambahan alokasi peruntukan penggunaan dana guna mendukung kebutuhan daerah di bidang lingkungan hidup.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Diktum KEDUA yang merinci kembali daftar kegiatan yang diperbolehkan menggunakan dana tersebut. Fokus utama dari penyesuaian anggaran ini difungsikan untuk penguatan infrastruktur persampahan melalui skema emergency response atau langkah mendesak dalam pengelolaan limbah di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan dana diprioritaskan untuk pembiayaan langkah-langkah teknis pada beberapa fasilitas pengelolaan sampah sebagai berikut:

  1. Pembangunan TPSS Puncak Bucu;
  2. Pembangunan TPSS Wonoroto;
  3. Rehabilitasi dan operasional TPS3R Sokowaten;
  4. Optimalisasi TPS3R Karangtengah;
  5. Optimalisasi TPSS Parar Angkruksari; dan
  6. Optimalisasi RPS Modalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh proses penganggaran dan pertanggungjawaban wajib mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) mengenai tata cara penatausahaan Belanja Tidak Terduga sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada usulan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul yang telah melalui proses peninjauan rencana anggaran belanja.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.