| Tentang | Daftar Informasi Publik Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 486 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Informasi Publik Tahun 2024 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 486 Tahun 2024 mengenai penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna menjamin transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang merinci jenis-jenis informasi yang wajib disediakan oleh instansi pemerintah daerah selama tahun 2024.
Keputusan ini menetapkan daftar informasi yang dikuasai dan dikelola oleh berbagai unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bantul. Isi teknis yang diatur mencakup profil pejabat struktural, tugas dan fungsi organisasi, hingga dokumen perencanaan daerah. Informasi tersebut diklasifikasikan berdasarkan pejabat yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan, waktu pembuatan, serta bentuk informasi yang tersedia. Mayoritas informasi disediakan dalam format digital atau softcopy yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bantul.
Pemerintah menetapkan fokus pada kemudahan akses informasi melalui kanal digital dan pengaturan masa simpan dokumen yang ketat. Berikut adalah rincian teknis terkait prioritas dan jangka waktu penyimpanan (retensi) arsip:
Terdapat beberapa hal penting dan batasan yang diatur dalam pengelolaan informasi publik ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.