Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 486

Tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 486
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Informasi Publik Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 486 Tahun 2024 mengenai penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna menjamin transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang merinci jenis-jenis informasi yang wajib disediakan oleh instansi pemerintah daerah selama tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar informasi yang dikuasai dan dikelola oleh berbagai unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bantul. Isi teknis yang diatur mencakup profil pejabat struktural, tugas dan fungsi organisasi, hingga dokumen perencanaan daerah. Informasi tersebut diklasifikasikan berdasarkan pejabat yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan, waktu pembuatan, serta bentuk informasi yang tersedia. Mayoritas informasi disediakan dalam format digital atau softcopy yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus pada kemudahan akses informasi melalui kanal digital dan pengaturan masa simpan dokumen yang ketat. Berikut adalah rincian teknis terkait prioritas dan jangka waktu penyimpanan (retensi) arsip:

  1. Retensi 20 Tahun: Diprioritaskan untuk informasi bersifat sejarah, gambaran umum wilayah, dan identitas fundamental badan publik.
  2. Retensi 10 Tahun: Berlaku untuk dokumen laporan keuangan (Neraca, LRA, CaLK), daftar aset daerah, serta laporan pertanggungjawaban kinerja bupati.
  3. Retensi 5 Tahun: Diterapkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), daftar program kegiatan, dan laporan layanan informasi publik.
  4. Jangka Waktu Selama Menjabat/Berlaku: Diberlakukan untuk profil singkat pejabat, struktur organisasi PPID, SOP pelayanan, serta regulasi atau produk hukum daerah.
  5. Retensi 1-2 Tahun: Khusus untuk informasi yang bersifat dinamis seperti agenda kegiatan pimpinan dan pengumuman pengadaan barang/jasa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan batasan yang diatur dalam pengelolaan informasi publik ini:

  • Setiap badan publik wajib menyediakan informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh informasi publik serta prosedur pengajuan keberatan.
  • Terdapat kategori Informasi yang Dikecualikan yang aksesnya dibatasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar atau rahasia negara/pribadi.
  • Masyarakat diberikan akses untuk melakukan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik melalui kanal yang telah disediakan.
  • Tata cara penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi menjadi aturan peralihan penting jika terjadi penolakan pemberian informasi kepada pemohon.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.