| Tentang | Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 537 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2024 mengenai Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman agar menjadi layak huni, sehat, aman, dan teratur. Peraturan ini merupakan pembaruan yang mencabut ketentuan lama yang diatur dalam keputusan bupati tahun 2021.
Keputusan ini menetapkan daftar lokasi yang masuk dalam kategori kumuh berdasarkan hasil pendataan yang melibatkan peran serta masyarakat dan telah diverifikasi oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Poin-poin mendasar dalam aturan ini meliputi:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menekankan pada langkah-langkah teknis dan prioritas pembangunan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan hukum penting terkait status keberlakuan aturan sebelumnya dan pembatasan wilayah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO
.