Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 537

Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 537
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2024 mengenai Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman agar menjadi layak huni, sehat, aman, dan teratur. Peraturan ini merupakan pembaruan yang mencabut ketentuan lama yang diatur dalam keputusan bupati tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar lokasi yang masuk dalam kategori kumuh berdasarkan hasil pendataan yang melibatkan peran serta masyarakat dan telah diverifikasi oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Poin-poin mendasar dalam aturan ini meliputi:

  • Penetapan lokasi mencakup 30 Kalurahan yang tersebar di 10 Kapanewon.
  • Daftar lokasi yang ditetapkan secara rinci tercantum dalam lampiran yang memuat Tabel Daftar Lokasi, Peta Sebaran Lokasi, dan Buku Profil Lokasi.
  • Total luas kawasan yang ditetapkan sebagai lokasi perumahan dan permukiman kumuh adalah sebesar 200,22 hektar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menekankan pada langkah-langkah teknis dan prioritas pembangunan sebagai berikut:

  1. Menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bantul.
  2. Mendukung target pencapaian Program Nasional Pengentasan Permukiman Kumuh untuk mewujudkan sasaran Permukiman Tanpa Kumuh.
  3. Pelaksanaan teknis di lapangan wajib berpedoman pada standar Pencegahan dan Peningkatan Kualitas sesuai dengan regulasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan hukum penting terkait status keberlakuan aturan sebelumnya dan pembatasan wilayah:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Bantul Nomor 193 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Lokasi yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini tidak dapat dijadikan dasar pengusulan program penanganan kumuh menggunakan skema anggaran yang merujuk pada peraturan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO

.