| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 572 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 13 Desember 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 mengenai rekening giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian nama rekening giro sehubungan dengan adanya perubahan pada kode registrasi Puskesmas agar tata kelola administrasi keuangan tetap akurat dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini terletak pada pemutakhiran data administratif rekening bank untuk operasional kesehatan di tingkat kecamatan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Langkah pelaksanaan dan rincian teknis yang diatur dalam dokumen ini difokuskan pada sinkronisasi data identitas keuangan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh instansi terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.