Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 572

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 572
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Desember 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2024 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati sebelumnya mengenai rekening giro dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan administrasi perbankan sehubungan dengan adanya perubahan pada kode registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang berdampak pada perubahan nama rekening giro yang digunakan untuk menampung dana bantuan tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini berfokus pada pembaruan data lampiran yang memuat daftar identitas perbankan untuk seluruh Puskesmas di Kabupaten Bantul. Beberapa poin perubahan mencakup:

  • Penyesuaian Nama Rekening Puskesmas agar sesuai dengan standar kode registrasi terbaru.
  • Penyelarasan Nomor Registrasi Puskesmas sebagai identitas unik dalam sistem kesehatan nasional.
  • Pemastian seluruh rekening dikelola oleh Bank BNI Kantor Cabang Yogyakarta sebagai bank persepsi yang ditunjuk.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah legalitas akses terhadap dana operasional kesehatan agar proses penyaluran anggaran tidak terhambat oleh kendala administratif. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Cakupan wilayah administrasi yang terdiri dari 27 Puskesmas di Kabupaten Bantul.
  2. Penyajian data lengkap dalam lampiran yang mencakup Nomor Rekening, NPWP, dan alamat resmi masing-masing unit kesehatan.
  3. Penerapan sistem Giro untuk memudahkan pengelolaan dan pengawasan arus kas dana bantuan pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan dan distribusi instruksi ini, yaitu:

  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh transaksi keuangan selanjutnya harus merujuk pada data rekening yang baru.
  • Adanya kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BPKPAD, dan Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan koordinasi lintas sektor.
  • Aturan ini bersifat mengubah lampiran dari keputusan terdahulu, sehingga bagian lain yang tidak diubah tetap dinyatakan berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.