| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 572 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 13 Desember 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2024 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati sebelumnya mengenai rekening giro dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan administrasi perbankan sehubungan dengan adanya perubahan pada kode registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang berdampak pada perubahan nama rekening giro yang digunakan untuk menampung dana bantuan tersebut.
Isi teknis dalam keputusan ini berfokus pada pembaruan data lampiran yang memuat daftar identitas perbankan untuk seluruh Puskesmas di Kabupaten Bantul. Beberapa poin perubahan mencakup:
Fokus utama peraturan ini adalah legalitas akses terhadap dana operasional kesehatan agar proses penyaluran anggaran tidak terhambat oleh kendala administratif. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan dan distribusi instruksi ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.