Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 572

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 572
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Desember 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 tentang Rekening Giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2023 mengenai rekening giro Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian nama rekening giro sehubungan dengan adanya perubahan pada kode registrasi Puskesmas agar tata kelola administrasi keuangan tetap akurat dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini terletak pada pemutakhiran data administratif rekening bank untuk operasional kesehatan di tingkat kecamatan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Perubahan Lampiran: Melakukan revisi total terhadap daftar lampiran yang memuat identitas perbankan Puskesmas.
  • Institusi Perbankan: Seluruh rekening giro dana BOK tersebut ditempatkan pada Bank BNI Kantor Cabang Yogyakarta.
  • Legalitas Registrasi: Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan mengenai data Puskesmas teregistrasi Semester II Tahun 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan rincian teknis yang diatur dalam dokumen ini difokuskan pada sinkronisasi data identitas keuangan sebagai berikut:

  1. Cakupan Puskesmas: Peraturan ini mencakup 27 unit Puskesmas di seluruh Kabupaten Bantul, mulai dari Puskesmas Srandakan hingga Puskesmas Sedayu II.
  2. Struktur Penamaan Rekening: Setiap rekening menggunakan format penamaan khusus KPKM (Kode Pusat Kesehatan Masyarakat) yang diikuti oleh nama wilayah masing-masing untuk memudahkan identifikasi transaksi.
  3. Kelengkapan Data: Lampiran menyertakan detail lengkap berupa nomor registrasi, nomor rekening, NPWP, serta alamat resmi masing-masing unit kesehatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh instansi terkait:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 Desember 2024.
  • Segala lampiran yang ada merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan induk, sehingga penggunaan rekening lama yang tidak sesuai dengan lampiran baru ini tidak lagi diperbolehkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan (BPKAD), dan Dinas Kesehatan untuk fungsi monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.