| Tentang | Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota legislatif di tingkat daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa Tunjangan Perumahan diberikan sebagai kompensasi atau pengganti apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan fasilitas rumah negara beserta kelengkapannya. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan harga sewa rumah yang sesuai dengan standar rumah jabatan bagi pimpinan dan rumah dinas bagi anggota. Penilaian harga sewa tersebut didasarkan pada hasil appraisal atau penilaian profesional dari konsultan penilai publik yang bersifat independen, mencakup pula fasilitas perlengkapan dan perabot rumah tangga.
Fokus utama dari peraturan ini adalah penetapan standar biaya bulanan yang dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun rincian nominal tunjangan per bulan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Ketentuan teknis tambahan menyatakan bahwa besaran tersebut sudah termasuk kewajiban pajak dan akan dibayarkan secara rutin setiap bulannya kepada yang bersangkutan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.