Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 62

Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan standar pemberian Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan sebagai kompensasi apabila Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan fasilitas rumah negara beserta kelengkapannya.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen hukum ini meliputi mekanisme penentuan nilai tunjangan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel:

  • Tunjangan diberikan sebagai pengganti penyediaan rumah negara yang meliputi rumah jabatan bagi pimpinan dan rumah dinas bagi anggota dewan.
  • Besaran tunjangan dihitung berdasarkan harga sewa rumah yang disesuaikan dengan standar rumah jabatan dan rumah dinas yang berlaku.
  • Harga sewa rumah yang menjadi acuan ditentukan berdasarkan hasil appraisal atau penilaian harga sewa dari konsultan penilai publik yang independen.
  • Rumah yang menjadi standar penilaian tersebut sudah mencakup fasilitas perlengkapan dan perabot rumah tangga yang memadai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan batasan tertinggi sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD diberikan tunjangan sebesar Rp19.600.000,00 per bulan.
  2. Wakil Ketua DPRD diberikan tunjangan sebesar Rp14.800.000,00 per bulan.
  3. Anggota DPRD diberikan tunjangan sebesar Rp11.600.000,00 per bulan.

Seluruh nominal tunjangan tersebut sudah mencakup komponen pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran ini merupakan batas tertinggi (plafon) dalam penganggaran daerah dan dibayarkan secara rutin setiap bulan kepada yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan jadwal pelaksanaan yang harus dipatuhi dalam implementasi peraturan ini:

  • Tunjangan perumahan hanya diberikan apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan fisik bangunan rumah negara bagi pimpinan atau anggota dewan.
  • Ketentuan pembayaran tunjangan berdasarkan besaran baru ini mulai dilaksanakan secara efektif pada bulan Januari 2025.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .