| Tentang | Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan standar pemberian Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan sebagai kompensasi apabila Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan fasilitas rumah negara beserta kelengkapannya.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen hukum ini meliputi mekanisme penentuan nilai tunjangan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel:
Pemerintah menetapkan rincian alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan batasan tertinggi sebagai berikut:
Seluruh nominal tunjangan tersebut sudah mencakup komponen pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran ini merupakan batas tertinggi (plafon) dalam penganggaran daerah dan dibayarkan secara rutin setiap bulan kepada yang bersangkutan.
Terdapat beberapa aturan khusus dan jadwal pelaksanaan yang harus dipatuhi dalam implementasi peraturan ini: