Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 62

Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota legislatif di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan bahwa Tunjangan Perumahan diberikan sebagai kompensasi atau pengganti apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan fasilitas rumah negara beserta kelengkapannya. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan harga sewa rumah yang sesuai dengan standar rumah jabatan bagi pimpinan dan rumah dinas bagi anggota. Penilaian harga sewa tersebut didasarkan pada hasil appraisal atau penilaian profesional dari konsultan penilai publik yang bersifat independen, mencakup pula fasilitas perlengkapan dan perabot rumah tangga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah penetapan standar biaya bulanan yang dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun rincian nominal tunjangan per bulan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD dialokasikan sebesar Rp19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).
  2. Wakil Ketua DPRD dialokasikan sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah).
  3. Anggota DPRD dialokasikan sebesar Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah).

Ketentuan teknis tambahan menyatakan bahwa besaran tersebut sudah termasuk kewajiban pajak dan akan dibayarkan secara rutin setiap bulannya kepada yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Besaran tunjangan yang tercantum dalam peraturan ini merupakan batas tertinggi, sehingga dalam penyusunan anggaran tidak diperbolehkan melampaui angka tersebut.
  • Tunjangan perumahan ini secara resmi mulai dibayarkan kepada para pimpinan dan anggota dewan terhitung mulai bulan Januari 2025.
  • Pemberian tunjangan ini didasarkan pada asas substitusi, yang berarti tunjangan hanya diberikan selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah fisik secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.