Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 31

Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword tunjangan,dprd

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan untuk menjamin kelancaran tugas legislatif. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2024 guna menyesuaikan standar satuan harga dan kondisi keuangan daerah terbaru.

Poin-Poin Utama

  • Tunjangan Perumahan adalah tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota dewan apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan fasilitas rumah negara beserta perlengkapannya.
  • Besaran tunjangan ditetapkan melalui proses appraisal (penilaian) harga sewa rumah yang dilakukan secara independen oleh konsultan penilai publik.
  • Pemberian tunjangan ini berlaku terhitung mulai bulan Januari tahun 2026.
  • Pimpinan DPRD yang dimaksud dalam aturan ini mencakup posisi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan batasan nilai tunjangan bulanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan rincian urutan besaran sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  2. Wakil Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  3. Anggota DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Nominal tunjangan yang telah ditetapkan merupakan batas tertinggi dalam penganggaran APBD, sehingga tidak diperbolehkan melakukan penganggaran melebihi nilai tersebut.
  • Besaran tunjangan yang diterima oleh para anggota dewan sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.