Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 31

Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tunjangan,dprd

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk melaksanakan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2024 untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian fasilitas tempat tinggal bagi wakil rakyat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup mekanisme pemberian kompensasi perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan. Berikut adalah poin-poin fundamentalnya:

  • Pemerintah Daerah memiliki kewajiban utama menyediakan rumah negara beserta perlengkapannya.
  • Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang hanya jika Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan rumah negara secara fisik.
  • Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan standar harga sewa rumah jabatan atau rumah dinas yang berlaku di pasar.
  • Proses penentuan harga sewa wajib melalui mekanisme appraisal (penilaian) yang dilakukan oleh konsultan penilai publik independen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran tunjangan ini diprioritaskan untuk mendukung kelancaran tugas legislatif dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian tunjangan dibayarkan setiap bulan dan terhitung mulai bulan Januari tahun 2026.
  2. Besaran tunjangan bulanan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp20.000.000,00.
  3. Besaran tunjangan bulanan untuk Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp15.000.000,00.
  4. Besaran tunjangan bulanan untuk Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00.
  5. Seluruh alokasi dana dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul dan angka tersebut merupakan batas tertinggi penganggaran yang sudah termasuk pajak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus terkait pemberlakuan dan larangan penggunaan dasar aturan lama, yaitu:

  • Dilarang mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2024 karena telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pemberian tunjangan harus dipastikan tidak melebihi pagu yang telah ditentukan dalam peraturan ini.
  • Peraturan ini berlaku secara sah sejak tanggal diundangkan pada 2 Maret 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.