Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 77

Tentang Peta Batas Kalurahan Gilangharjo Kapanewon Pandak
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 77
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Batas Kalurahan Gilangharjo Kapanewon Pandak

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2024 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan teknis mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai aturan nasional. Peraturan ini bertujuan menetapkan Peta Batas Kalurahan Gilangharjo di Kapanewon Pandak sebagai acuan resmi wilayah administrasi. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, di mana Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci aspek administratif dan cakupan wilayah Kalurahan Gilangharjo yang meliputi:

  • Penetapan kode wilayah resmi yaitu 34.02.06.2003 dengan total luas wilayah mencapai 7,264 kilometer persegi.
  • Wilayah ini terdiri dari 15 Padukuhan, yaitu Kadisoro, Jodog, Karangasem, Daleman, Jomboran, Kauman, Bongsren, Kadekrowo, Ngaran, Karanggede, Gunting, Depok, Tegallurung, Banjarwaru, dan Krekah.

Batas wilayah Kalurahan Gilangharjo ditetapkan dengan batas-batas tetangga sebagai berikut:

  1. Utara: Berbatasan dengan Kalurahan Guwosari (Kapanewon Pajangan) dan Kalurahan Ringinharjo (Kapanewon Bantul).
  2. Timur: Berbatasan dengan Kalurahan Palbapang (Kapanewon Bantul) dan Kalurahan Sumbermulyo (Kapanewon Bambanglipuro).
  3. Selatan: Berbatasan dengan Kalurahan Mulyodadi dan Kalurahan Sidomulyo (Kapanewon Bambanglipuro).
  4. Barat: Berbatasan dengan Kalurahan Triharjo dan Kalurahan Wijirejo (Kapanewon Pandak).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penetapan batas dilakukan secara kartometrik di atas peta dasar dengan menggunakan koordinat Bujur Timur (BT) dan Lintang Selatan (LS). Ketentuan pelaksanaan teknis meliputi:

  1. Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) yang diletakkan tepat pada garis batas wilayah.
  2. Pemasangan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik ikat pilar batas.
  3. Pemasangan tanda batas fisik tersebut menjadi kewajiban dan tanggung jawab pelaksanaan oleh Pemerintah Kalurahan setempat.
  4. Titik Kartometrik (TK) yang sudah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terdapat perubahan nama wilayah administrasi di kemudian hari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat poin krusial guna menghindari konflik agraria di masyarakat, yaitu:

  • Penetapan batas wilayah administrasi kalurahan ini tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu berupa hak atas tanah masyarakat.
  • Penegasan batas ini hanya berfungsi sebagai pembatas administrasi pemerintahan antar wilayah dan bukan merupakan penentu hak milik perdata atas tanah.
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada akhir tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.