Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 272

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 272
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 272 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas aturan sebelumnya (Nomor 226 Tahun 2025) mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Status peraturan ini adalah perubahan untuk menyesuaikan jadwal aktivasi token pada aplikasi, pembagian domisili wilayah, serta perhitungan ulang daya tampung sekolah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan tata cara teknis pendaftaran murid baru yang dilakukan secara online untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Beberapa poin perubahan mendasar meliputi:

  • Perubahan jadwal teknis aktivasi token dan pengajuan akun mandiri secara online melalui laman resmi https://bantulkab.spmb.id/.
  • Penetapan kriteria Jalur Domisili Radius yang dihitung berdasarkan jarak udara maksimal 0,5 km dari pintu utama rumah ke sekolah tujuan.
  • Pembagian Jalur Domisili Wilayah menjadi lima kategori wilayah (Wilayah 1 hingga Wilayah 5) berdasarkan jarak kantor kalurahan terhadap SMP Negeri terdekat.
  • Penyediaan jalur khusus bagi Penyandang Disabilitas dan keluarga ekonomi tidak mampu melalui Jalur Afirmasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus utama alokasi kuota pada jenjang SMP dengan pembagian persentase sebagai berikut:

  1. Jalur Domisili Radius: Dialokasikan sebesar 5 persen.
  2. Jalur Domisili Wilayah: Dialokasikan sebesar 35 persen.
  3. Jalur Afirmasi: Dialokasikan sebesar 20 persen.
  4. Jalur Prestasi: Dialokasikan sebesar 35 persen bagi pemilik prestasi akademik maupun non-akademik.
  5. Jalur Mutasi: Dialokasikan sebesar 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
  6. Pengajuan akun dimulai pada tanggal 18 Juni 2025 hingga 20 Juni 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting dan aturan peralihan yang harus diketahui oleh masyarakat umum adalah:

  • Perubahan pilihan sekolah hanya diperbolehkan hingga batas waktu pendaftaran berakhir (pukul 10.00 WIB pada tanggal penutupan masing-masing jalur).
  • Verifikasi pengajuan akun wajib dilakukan di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bantul dengan membawa berkas fisik sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Ketentuan dalam Keputusan Bupati Nomor 226 Tahun 2025 tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam peraturan ini.
  • Total daya tampung yang disediakan untuk jenjang SD adalah 16.100 siswa dan SMP sebanyak 8.640 siswa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.