Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 272

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 272
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 272 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas keputusan sebelumnya (Nomor 226 Tahun 2025) mengenai petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jadwal aktivasi token pada aplikasi, pembagian domisili wilayah, serta perhitungan ulang daya tampung sekolah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci mekanisme pendaftaran melalui lima jalur utama untuk jenjang SMP, yaitu:

  • Jalur Domisili Radius: Diperuntukkan bagi calon murid dengan jarak udara rumah maksimal 0,5 km dari sekolah tujuan.
  • Jalur Domisili Wilayah: Pembagian kategori wilayah (Wilayah 1 hingga 5) berdasarkan jarak udara antara kantor kalurahan dengan SMP Negeri terdekat.
  • Jalur Afirmasi: Jalur khusus bagi penyandang disabilitas dan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Jalur Prestasi: Ditujukan bagi murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Jalur Mutasi: Bagi murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau bagi anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis SPMB dilakukan secara online dengan ketentuan alokasi dan jadwal sebagai berikut:

  1. Daya Tampung Jenjang SMP: Total daya tampung adalah 8.640 siswa dengan pembagian kuota: Radius (5%), Wilayah (35%), Afirmasi (20%), Mutasi (5%), dan Prestasi (35%).
  2. Daya Tampung Jenjang SD: Total kapasitas mencapai 16.100 siswa yang terbagi ke dalam 575 rombongan belajar (rombel) di 367 sekolah.
  3. Jadwal Pengajuan Akun: Dilakukan secara mandiri melalui laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 18 hingga 20 Juni 2025.
  4. Verifikasi Berkas: Dilakukan di SMP Negeri setempat pada 18 hingga 20 Juni 2025 pukul 08.00-14.00 WIB.
  5. Pengumuman Hasil: Seleksi akan diumumkan secara transparan melalui sistem online pada tanggal 25 Juni 2025 atau 2 Juli 2025 sesuai jalur yang dipilih.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang menjadi batasan dalam aturan ini meliputi:

  • Calon murid dilarang mengubah pilihan sekolah setelah batas waktu yang ditentukan, yaitu maksimal 25 Juni 2025 (untuk sebagian besar jalur) atau 2 Juli 2025 (khusus jalur domisili wilayah).
  • Pengajuan rekomendasi dan token untuk Jalur Mutasi harus dilakukan secara khusus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Penentuan wilayah domisili bersifat mutlak berdasarkan titik koordinat kantor kalurahan yang telah ditetapkan dalam sistem aplikasi SPMB.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.