Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 226

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 226
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2025 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan akses pendidikan yang bermutu, objektif, transparan, dan akuntabel bagi seluruh warga negara di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Sistem penerimaan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu secara offline (datang langsung) untuk jenjang TK dan SD, serta sistem Real Time Online (RTO) untuk jenjang SMP. Terdapat empat jalur pendaftaran yang diatur secara mendalam:

  • Jalur Domisili: Berdasarkan tempat tinggal calon murid dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Jalur Mutasi: Untuk calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru.
  • Jalur Prestasi: Berdasarkan pencapaian akademik maupun non-akademik (khusus jenjang SMP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan SPMB mengikuti urutan prioritas dan alokasi kuota sebagai berikut:

  1. Jenjang SD: Kuota Jalur Domisili minimal 80%, Jalur Afirmasi maksimal 15%, dan Jalur Mutasi maksimal 5%. Seleksi utama didasarkan pada usia (prioritas 7 tahun) dan jarak tempat tinggal.
  2. Jenjang SMP: Alokasi terdiri dari Domisili Radius (maksimal 5%), Domisili Wilayah (minimal 35%), Afirmasi (maksimal 20%), Prestasi (maksimal 35%), dan Mutasi (maksimal 5%).
  3. Seleksi SMP: Menggunakan Nilai Gabungan (40% rata-rata rapor mapel tertentu ditambah 60% nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah atau ASPD).
  4. Domisili Radius: Diukur menggunakan jarak udara maksimal 0,5 km dari titik koordinat pintu utama rumah ke sekolah tujuan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan beberapa larangan dan aturan peralihan penting:

  • Satuan Pendidikan dilarang keras menambah jumlah siswa atau rombongan belajar melebihi daya tampung yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
  • Sekolah dan Komite Sekolah dilarang mengadakan atau memfasilitasi pengadaan seragam sekolah.
  • Seluruh proses pendaftaran pada sekolah negeri bebas biaya atau tidak dipungut biaya apa pun.
  • Setiap bentuk pemalsuan data atau dokumen pendukung akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembatalan status penerimaan siswa.
  • Calon murid penyandang disabilitas pada Jalur Afirmasi wajib diterima selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.