Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 97

Tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah formal dalam mengimplementasikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk Tahun Anggaran 2025 yang menunjuk pejabat tertentu sebagai pemegang dan administrator kartu pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tercipta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan wewenang bagi personel yang terlibat dalam pengelolaan fasilitas kredit pemerintah, di antaranya:

  • Penetapan daftar resmi Pemegang KKPD dan Administrator KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Fungsi Pemegang KKPD dalam menguji kebenaran tagihan dan pengesahan bukti pengeluaran.
  • Fungsi Administrator KKPD yang melekat pada peran Bendahara Pengeluaran untuk melakukan urusan teknis administrasi perbankan.
  • Mekanisme pertanggungjawaban melalui penerbitan Daftar Pembayaran Tagihan dan Nota Pencairan Dana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, dokumen ini menetapkan urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyampaian kebutuhan Uang Persediaan (UP) melalui surat pernyataan resmi kepada Bendahara Umum Daerah.
  2. Melakukan pengujian materiil meliputi kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran, perhitungan bukti pengeluaran, serta kesesuaian jenis belanja.
  3. Pengelolaan batasan belanja (limit) kartu kredit, baik yang bersifat permanen maupun sementara, yang harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan larangan yang diatur meliputi:

  • Pemegang KKPD wajib menolak bukti pengeluaran atas tagihan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap indikasi penyalahgunaan kartu kredit.
  • Apabila terjadi keterlanjuran pembayaran, Administrator diwajibkan untuk meminta penyetoran kembali kepada Bank penerbit melalui sarana elektronik tercepat.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.