| Tentang | Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 97 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah formal dalam mengimplementasikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk Tahun Anggaran 2025 yang menunjuk pejabat tertentu sebagai pemegang dan administrator kartu pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tercipta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan wewenang bagi personel yang terlibat dalam pengelolaan fasilitas kredit pemerintah, di antaranya:
Dalam pelaksanaannya, dokumen ini menetapkan urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan larangan yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.