Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 700

Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2025 tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahu
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 700
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Oktober 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2025 tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 700 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2025 mengenai daftar pemegang dan administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian personel akibat adanya perpindahan Pegawai Negeri Sipil melalui promosi pada Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara khusus mengubah lampiran daftar nama pejabat yang berwenang memegang dan mengelola administrasi KKPD pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perubahan ini dimaksudkan agar penatausahaan keuangan daerah tetap akurat dan sesuai dengan pejabat yang sedang menjabat (update personel). Beberapa instansi yang mengalami perubahan personel dalam keputusan ini meliputi:

  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan;
  • Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  • Bagian-bagian pada Sekretariat Daerah (Perencanaan, Umum, dan Organisasi).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah legalitas penggunaan kartu kredit untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Penunjukan Pemegang KKPD yang terdiri dari Kepala Dinas/Badan, Panewu pada Kapanewon, serta Direktur RSUD;
  2. Penunjukan Administrator KKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknis operasional kartu;
  3. Daftar pemutakhiran ini mencakup total 46 unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin keberlangsungan transaksi keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penggunaan KKPD wajib merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Meskipun terjadi perubahan personel, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tetap mengikuti prosedur operasional standar keuangan daerah yang berlaku. Tidak diperkenankan melakukan transaksi di luar kepentingan dinas yang telah ditetapkan dalam pagu anggaran masing-masing unit kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.