| Tentang | Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2025 tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 700 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 03 Oktober 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2025 tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 700 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2025 mengenai daftar pemegang dan administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian personel akibat adanya perpindahan Pegawai Negeri Sipil melalui promosi pada Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini secara khusus mengubah lampiran daftar nama pejabat yang berwenang memegang dan mengelola administrasi KKPD pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perubahan ini dimaksudkan agar penatausahaan keuangan daerah tetap akurat dan sesuai dengan pejabat yang sedang menjabat (update personel). Beberapa instansi yang mengalami perubahan personel dalam keputusan ini meliputi:
Fokus utama dari peraturan ini adalah legalitas penggunaan kartu kredit untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Penggunaan KKPD wajib merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Meskipun terjadi perubahan personel, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tetap mengikuti prosedur operasional standar keuangan daerah yang berlaku. Tidak diperkenankan melakukan transaksi di luar kepentingan dinas yang telah ditetapkan dalam pagu anggaran masing-masing unit kerja.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.