| Tentang | Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nominal pada pos pendapatan dan belanja daerah serta pergeseran antar rincian obyek belanja. Berikut adalah poin-poin teknisnya:
Berdasarkan Pasal 3, rincian komposisi keuangan daerah setelah perubahan adalah sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan anggaran ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.