Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 65

Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melakukan penyempurnaan terhadap Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta kebutuhan akan pergeseran antar obyek belanja guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara mendasar merubah ketentuan dalam Pasal 3 yang mengatur rincian angka anggaran pada APBD 2025. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyesuaian nilai total anggaran yang mengalami penambahan dibandingkan dengan rincian pada perubahan sebelumnya.
  • Adanya sinkronisasi antara pendapatan daerah dengan rencana belanja daerah yang telah direvisi oleh instansi terkait.
  • Pembaruan isi Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai pedoman teknis bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Legalitas pergeseran antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan penjabaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan perubahan ini, prioritas alokasi anggaran dan rincian teknis keuangan daerah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Anggaran APBD: Semula sebesar Rp2.659.084.809.210,41 bertambah sebesar Rp1.229.681.994,00 sehingga total menjadi Rp2.660.314.491.204,41.
  2. Pendapatan Daerah: Ditetapkan jumlah akhir setelah perubahan sebesar Rp2.485.594.240.506,96.
  3. Belanja Daerah: Ditetapkan jumlah akhir setelah perubahan sebesar Rp2.633.614.491.204,41.
  4. Penerimaan Pembiayaan: Sebesar Rp174.720.250.697,45.
  5. Pengeluaran Pembiayaan: Sebesar Rp26.700.000.000,00.
  6. Pembiayaan Neto: Jumlah setelah perubahan adalah Rp148.020.250.697,45.
  7. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Setelah perubahan tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:

  • Pergeseran anggaran hanya diperbolehkan apabila dilakukan antar obyek belanja atau antar rincian obyek belanja dengan tetap mematuhi prosedur administrasi keuangan yang sah.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi stakeholders dalam menggunakan anggaran daerah.
  • Pelaksanaan anggaran hasil perubahan wajib mengacu pada prinsip transparansi dan tidak boleh melampaui plafon anggaran yang telah ditetapkan dalam rincian Penjabaran APBD terbaru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.