| Tentang | Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melakukan penyempurnaan terhadap Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta kebutuhan akan pergeseran antar obyek belanja guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Peraturan ini secara mendasar merubah ketentuan dalam Pasal 3 yang mengatur rincian angka anggaran pada APBD 2025. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Berdasarkan perubahan ini, prioritas alokasi anggaran dan rincian teknis keuangan daerah ditetapkan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.