Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 65

Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nominal pada pos pendapatan dan belanja daerah serta pergeseran antar rincian obyek belanja. Berikut adalah poin-poin teknisnya:

  • Dilakukan penyesuaian pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Perubahan anggaran dilakukan melalui mekanisme pergeseran antar obyek belanja guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program daerah.
  • Total anggaran APBD mengalami kenaikan sebesar Rp1.229.681.994,00 dari angka sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 3, rincian komposisi keuangan daerah setelah perubahan adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Semula sebesar Rp2.484.364.558.512,96 bertambah menjadi Rp2.485.594.240.506,96.
  2. Belanja Daerah: Semula sebesar Rp2.632.384.809.210,41 bertambah menjadi Rp2.633.614.491.204,41.
  3. Penerimaan Pembiayaan: Tetap pada angka Rp174.720.250.697,45.
  4. Pengeluaran Pembiayaan: Tetap pada angka Rp26.700.000.000,00.
  5. Pembiayaan Neto: Setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp148.020.250.697,45.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan anggaran ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:

  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan menjadi Rp0,00 setelah dilakukan penyesuaian.
  • Setiap pergeseran anggaran harus didasarkan pada ketentuan Pasal 83 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pengelolaan keuangan daerah.
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.