Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 46

Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 46
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai aturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2025 guna menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan pembangunan yang sedang berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada postur keuangan daerah yang mencakup tiga komponen utama yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Perubahan ini mengakibatkan total anggaran APBD Kabupaten Bantul mengalami penurunan dari semula Rp2,69 triliun menjadi sekitar Rp2,65 triliun. Rincian teknis mengenai alokasi per unit organisasi, program, kegiatan, hingga sub-kegiatan dijabarkan secara mendalam melalui sepuluh lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari perubahan anggaran ini tercermin dalam angka-angka prioritas berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.484.364.558.512,96 (mengalami penurunan sebesar Rp48.182.789.980,04).
  2. Belanja Daerah: Dialokasikan menjadi Rp2.632.384.809.210,41 (berkurang sebesar Rp39.218.052.764,62 dari anggaran semula).
  3. Penerimaan Pembiayaan: Mengalami penyesuaian bertambah menjadi Rp174.720.250.697,45.
  4. Pengeluaran Pembiayaan: Tetap pada angka Rp26.700.000.000,00 sehingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0,00 (zero deficit).
  5. DPA-SKPD: Pelaksanaan penjabaran ini wajib dituangkan lebih lanjut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan klasifikasi yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan anggaran ini, di antaranya:

  • Anggaran harus diklasifikasi secara ketat menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja yang telah ditetapkan dalam Lampiran I sampai X.
  • Penyaluran dana Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan (baik bersifat umum maupun khusus) wajib mengikuti daftar nama dan alamat penerima yang tercantum dalam lampiran terkait.
  • Terdapat ketentuan mengenai Dana Otonomi Khusus serta Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) pertambangan minyak dan gas bumi yang harus dikelola sesuai urusan pemerintahan daerah yang bersangkutan.
  • Wajib dilakukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan program prioritas perbatasan negara dalam pengelolaan APBD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.