| Tentang | Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 46 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai aturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2025 guna menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan pembangunan yang sedang berjalan.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada postur keuangan daerah yang mencakup tiga komponen utama yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Perubahan ini mengakibatkan total anggaran APBD Kabupaten Bantul mengalami penurunan dari semula Rp2,69 triliun menjadi sekitar Rp2,65 triliun. Rincian teknis mengenai alokasi per unit organisasi, program, kegiatan, hingga sub-kegiatan dijabarkan secara mendalam melalui sepuluh lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Fokus utama dari perubahan anggaran ini tercermin dalam angka-angka prioritas berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan klasifikasi yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan anggaran ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 September 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.