Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 563

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2025 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 563
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2025 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 563 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan atas rencana kerja penyusunan peraturan bupati tahun berjalan. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen perencanaan agar pembentukan produk hukum di Kabupaten Bantul lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan penyesuaian kebutuhan regulasi terbaru bagi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam dokumen ini memuat daftar rencana regulasi yang mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya:

  • Reformasi Birokrasi: Pengaturan mengenai pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen talenta, serta kode etik dan perilaku pegawai.
  • Tata Kelola Kalurahan: Perubahan pedoman pengelolaan keuangan desa, alokasi dana desa, serta tata cara pengadaan barang dan jasa di tingkat Kalurahan.
  • Pelayanan Publik: Standarisasi harga satuan barang/jasa, pedoman pengelolaan aduan masyarakat, serta pengaturan tarif layanan air minum.
  • Kesehatan dan Sosial: Program percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan alokasi penyusunan peraturan dibagi ke dalam urutan prioritas waktu sebagai berikut:

  1. Penyelesaian total 137 rancangan Peraturan Bupati yang diusulkan oleh berbagai perangkat daerah.
  2. Target penyampaian rancangan dibagi secara periodik mulai dari Triwulan I hingga Triwulan IV tahun 2025.
  3. Prioritas teknis pada sektor kebencanaan mencakup penyusunan Rencana Kontinjensi untuk bencana tanah longsor, banjir, tsunami, dan cuaca ekstrem.
  4. Penyesuaian administrasi kependudukan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat transformasi digital.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh rencana yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan yang wajib dipatuhi oleh perangkat daerah pengusul. Terdapat ketentuan khusus mengenai sinkronisasi peraturan antar perangkat daerah, terutama dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pengelolaan warisan budaya Sumbu Filosofi. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.