| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2025 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 563 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2025 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 563 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan atas rencana kerja penyusunan peraturan bupati tahun berjalan. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen perencanaan agar pembentukan produk hukum di Kabupaten Bantul lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan penyesuaian kebutuhan regulasi terbaru bagi pemerintah daerah.
Isi teknis dalam dokumen ini memuat daftar rencana regulasi yang mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya:
Langkah pelaksanaan dan alokasi penyusunan peraturan dibagi ke dalam urutan prioritas waktu sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh rencana yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan yang wajib dipatuhi oleh perangkat daerah pengusul. Terdapat ketentuan khusus mengenai sinkronisasi peraturan antar perangkat daerah, terutama dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pengelolaan warisan budaya Sumbu Filosofi. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.