| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2025 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 731 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2025 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan Perubahan Kedua atas keputusan terdahulu mengenai Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025. Tujuan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar tetap relevan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang dinamis.
Perubahan utama dalam dokumen ini terletak pada pemutakhiran daftar rencana penyusunan regulasi yang terlampir sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan. Terdapat total 97 rancangan Peraturan Bupati yang ditargetkan selesai dalam tahun anggaran 2025. Beberapa poin teknis dan perubahan mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan penyusunan peraturan dibagi ke dalam beberapa target waktu penyampaian (Triwulan) dengan fokus utama pada efisiensi anggaran dan penguatan fungsi pelayanan publik. Urutan prioritas dan langkah teknis yang diatur antara lain:
Dokumen ini juga mencantumkan rencana aturan yang bersifat membatasi atau mengatur peralihan penting, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.