Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 731

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2025 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 731
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2025 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan Perubahan Kedua atas keputusan terdahulu mengenai Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2025. Tujuan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar tetap relevan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang dinamis.

Poin-Poin Utama

Perubahan utama dalam dokumen ini terletak pada pemutakhiran daftar rencana penyusunan regulasi yang terlampir sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan. Terdapat total 97 rancangan Peraturan Bupati yang ditargetkan selesai dalam tahun anggaran 2025. Beberapa poin teknis dan perubahan mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyesuaian pedoman penilaian dan kriteria verifikasi untuk pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi.
  • Penyusunan regulasi mengenai bantuan keuangan kepada Partai Politik yang disesuaikan dengan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
  • Penyusunan Rencana Kontingensi Penyakit Infeksi Emerging Pernapasan dan rencana penanggulangan bencana daerah periode 2025-2029.
  • Digitalisasi tata kelola melalui penyelenggaraan Satu Data dan manajemen akses informasi.
  • Penetapan tarif pelayanan air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyusunan peraturan dibagi ke dalam beberapa target waktu penyampaian (Triwulan) dengan fokus utama pada efisiensi anggaran dan penguatan fungsi pelayanan publik. Urutan prioritas dan langkah teknis yang diatur antara lain:

  1. Penjabaran Anggaran: Fokus pada rencana keuangan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah periode 2025 (APBD).
  2. Pemberdayaan Masyarakat: Alokasi dana bantuan untuk program pemberdayaan berbasis masyarakat Padukuhan dan bantuan sosial Sambung Pangan Bantul.
  3. Tata Kelola Desa/Kalurahan: Penentuan batas wilayah Kalurahan di berbagai kecamatan untuk kepastian hukum koordinat titik batas dan jaminan hak atas tanah.
  4. Manajemen SDM: Pengaturan mengenai Manajemen Talenta ASN, kode etik, serta pengelolaan pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini juga mencantumkan rencana aturan yang bersifat membatasi atau mengatur peralihan penting, yaitu:

  • Penegasan larangan penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur serta larangan penjualan secara daring/online yang akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan pengawasan.
  • Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan PPDB untuk disesuaikan dengan aturan baru.
  • Ketentuan khusus mengenai penggunaan tanda nomor kendaraan dinas bagi pejabat tertentu.
  • Pengaturan ketat mengenai Garis Sempadan yang mencakup sungai, pantai, jalan, hingga jalur pipa minyak dan gas untuk ketertiban ruang publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.